Berita UtamaNews

Ingat Ya, Mulai 1 Mei Iuran BPJS Kesehatan Sudah Turun

BRO, Ingat ya, mulai 1 Mei 2020 ini, iuran BPJS Kesehatan sudah turun. Berkurangnya iuran tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

Namun, pihak BPJS tidak akan mengembalikan kelebihan bayar dari Januari sampai Maret 2020. Iuran peserta mandiri ini akan kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018.

Adapun besaran iuran untuk kelas I sebesar Rp 80.000, kelas II Rp51.000 dan kelas III Rp25.500.

Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf, perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020.

Ia menambahkan, sedangkan iuran dari Januari sampai Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019 yaitu sebesar Rp160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 kelas II dan Rp42.000 untuk kelas III.

“Jadi, iuran Januari sampai Maret 2020 dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada April 2020 akan dikompensasikan ke iuran bulan berikutnya,” kata Iqbal dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (30/4).

Ia menjelaskan, BPJS Kesehatan sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi serta penghitungan kelebihan iuran peserta.Selanjutnya, per 1 Mei 2020 peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan.

“Adapun penyesuaian iuran ini hanya berlaku untuk peserta segmen PBPU dan BP,” ujar Iqbal.

Sementara segmen peserta lainnya, yakni peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019.

Iqbal mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan rencana penerbitan Peraturan Presiden terkait iuran BPJS Kesehatan.

Isi Perpres tersebut, lanjut Iqbal, mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran Pemerintah (pusat dan daerah).

“Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada presiden,” ucap Iqbal.

Iqbal berharap dengan diturunkannya iuran peserta mandiri akan mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

“Ini merupakan salah satu wujud gotong royong khususnya di saat bangsa sedang bersama melawan Covid 19,” kata Iqbal.

Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center bila pada 1 Mei 2020 peserta mendapat kendala terkait status kepesertaan, tagihan hingga informasi lainnya.

Penulis : Redaksi Si Bro
Editor : Arie Surbakti

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button