Ini Alasan Kenapa DPRD Kota Bogor Kesal kepada Tim Gugus Tugas
BRO, Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Anggaran Covid-19 DPRD Kota Bogor mulai menemukan sejumlah kejanggalan terkait lalu lintas keuangan yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Pergeseran anggaran terjadi berkali-kali sementara hingga saat ini dewan belum mendapatkan sajian data mendetail terkait hal tersebut.
Kordinator Pansus Pengawasan Anggaran Covid-19 DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin menjelaskan bahwa saat ini pemkot kembali mengubah jumlah anggaran untuk penanganan covid-19 menjadi Rp 213 miliar dari yang sebelumnya diajukan Rp 323 Miliar.
Baca Juga: Wali Kota Bima Arya Dukung Dewan ‘Interpelasi’ Tim Gugus Tugas
Hal tersebut terungkap dalam rapat kerja antara Pansus DPRD Kota Bogor bersama Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor, Senin (15/6/2020).
Jenal menegaskan, telah terjadi pergeseran anggaran sebanyak empat kali untuk kebutuhan covid-19 maupun pergeseran anggaran yang akan disahkan di APBD perubahan. Semula, total kebutuhan anggaran penanganan Covid-19 yang disiapkan pemkot Rp 323 miliar. Hingga terjadi pergeseran anggaran ke-tiga, komponen biaya tak terduga (BTT) tertera sebesar Rp 144 miliar. Sedangkan pada pergeseran ke-empat berubah menjadi Rp 213 miliar.
“Terjadi kenaikan signifikan pada kebutuhan anggaran pos BTT untuk penanganan covid-19. Perubahan itu pertama hasil dari expose tidak terserapnya beberapa rencana anggaran di SKPD yang berkaitan dengan penanganan covid salah satunya di RSUD soal pembelian alat kesehatan yang rencananya dianggarakan Rp6,2 Miliar, dan hanya terserap Rp2,2 miliar,” jelas Jenal Mutaqin kepada Si Bro di Bogor pada Rabu (17/6/2020).
Baca Juga: Kinerja Bima Arya Dievaluasi, Ini 7 Catatan Penting DPRD Kota Bogor
Hingga saat ini, realisasi pencairan anggaran baru terjadi di Bidang Kesehatan Rp33,5 miliar dan Jaring Pengamanan Sosial atau Bansos Rp10,6 miliar. Sedangkan penanganan dampak ekonomi belum cair. “Jadi untuk dua sektor itu baru Rp 44,1 miliar. DPRD juga mempertanyakan secara detail soal anggaran itu,” tambah Jenal.
Politisi dari Fraksi Gerindra yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Kota Bogor ini menyoroti minimnya transparansi pemkot dan tim gugus tugas. Dia mengatakan, hingga pada rapat ke tiga kalinya, masing-masing SKPD tidak dapat memberikan data terkait anggaran yang sudah dikeluarkan. Rincian detailnya pun tidak ada. Hal inilah yang membuat jajarannya sulit dalam memeriksa kebutuhan kebutuhan anggaran yang sudah dipergunakan.
Sedangkan di dalam Pasal 5 Permendagri nomor 20 tahun 2020 bahwa seluruh kepala perangkat daerah sebelum mengajukan pencairan anggaran belanja tidak terduga, berkaitan dengan penanganan covid, mereka harus mengusulkan terlebih dahulu rencana kebutuhan barang terhadap bendahara umum atau BKAD.
“Data itulah yang tidak didapatkan oleh DPRD hingga saat ini, sehingga sulit DPRD untuk mendapatkan informasi yang utuh tentang sasaran dari kebijakan covid yang dimaksud. Yang lebih khususnya masalah bantuan sosial terhadap masyarakat yang masih simpang siur penerima di lapangan,” tutupnya.
Penulis : EGA
Editor : Hari YD