BRO, Sebanyak 25 RW di Kota Depok, Jawa Barat, masih dinyatakan zona merah. Padahal memasuki penerapan PSBB Proporsional level 3 hari ini, Jumat (5/6/2020).
Wali Kota Depok Mohammad Idris pun menetapkan bahwa di 25 RW itu akan diterapkan PSBB normal berskala lokal dengan nama PSKS (Pembatasan Sosial Kampung Siaga).
Keputusan ini berdasarkan hasil evaluasi tren kasus positif Covid-19 di setiap RW pada kelurahan yang mencatat kasus positif lebih dari 6.
Dari hasil evaluasi, 25 RW di 16 kelurahan di Kecamatan Cimanggis, Pancoranmas, Beji, Sukmajaya, Tapos, Cilodong, dan Cipayung akan diterapkan PSKS.
Berikut sebaran kelurahan dari 25 RW tersebut:
Kecamatan Cimanggis
Pasir Gunung Selatan (6 kasus, 1 RW).
Mekarsari (6 kasus, 1 RW).
Cisalak Pasar (2 kasus, 1 RW).
Tugu (8 kasus, 1 RW).
Kecamatan Pancoranmas
Depok (24 kasus, 2 RW).
Pancoranmas (27 kasus, 2 RW).
Depok Jaya (18 kasus, 3 RW).
Rangkapan Jaya (6 kasus, 1 RW).
Mampang (8 kasus, 1 RW).
Kecamatan Beji
Tanah Baru (11 kasus, 1 RW).
Kecamatan Sukmajaya
Mekar Jaya (19 kasus, 3 RW).
Kecamatan Tapos
Sukatani (20 kasus, 2 RW).
Cilangkap (14 kasus, 1 RW).
Jatijajar (7 kasus, 1 RW).
Kecamatan Cipayung
Ratu Jaya (7 kasus, 2 RW).
Kecamatan Cilodong
Sukamaju (6 kasus, 1 RW).
Dengan diterapkannya PSKS, 25 RW ini tak dapat melonggarkan pembatasan aktivitas di tempat-tempat umum sebagaimana di wilayah lain yang diterapkan PSBB Proporsional.
Mulai hari ini (Jumat, 5/6/2020) Kota Depok resmi memasuki fase PSBB proporsional sebagai transisi menuju new normal
Dalam PSBB proporsional yang didesain di tingkat provinsi, Kota Depok termasuk dalam kategori kewaspadaan level 3 (cukup berat), di mana ketentuan pembatasan akan diterapkan secara parsial/sebagian.
Beberapa aktivitas di tempat umum mulai dari rumah ibadah hingga pusat perbelanjaan akan dibuka namun secara bertahap, sesuai dengan risiko penularan dan tren kasus Covid-19 di Depok.
Penulis: Redaksi si Bro
Editor: Adi Kurniawan