Iryanto Sumringah , Penangguhan Penahan Dikabulkan PN Tipikor Bandung
Sembilan Bulan Lamanya Iryanto Mendekam Di Sel Tahanan Mapolres Bogor.
BRO. Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Iryanto terdakwa dugaan kasus Korupsi di DPKPP Kabupaten Bogor.
“ Mulai Senin (23/11) terdakwa Iryanto bisa dibawa dari tahanan ke rumah, tapi saya berpesan kepada terdakwa agar tetap kooperatif selama persidangan dan tetap menghadiri persidangan sesuai jadwal yang sudah ditentukan,” tegas Hakim Ketua Rifandaru dalam persidangan akhir pekan lalu (20/11).
Dengan demikian, terhitung sejak kemarin (23/11), Iryanto mantan Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor tersebut dapat menghirup nafas segar untuk sementara waktu.
Untuk diketahui, Sudah sembilan bulan lamanya Iryanto mendekam di sel tahanan Mapolres Bogor.
Baca Juga :Kejanggalan OTT Mantan Pejabat Pemkab Bogor Terungkap di Pengadilan, Kuasa Hukum: Siapa Penyuapnya
Mantan pejabat Pemkab Bogor tersebut tertangkap dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan Satuan Reskrim Polres Bogor pada 4 maret lalu.
Saat itu Iriyanto diduga tengah menerima suap terkait pengurusan izin. Penyidik pun membawa sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai Rp120 juta serta sejumlah dokumen.
Sementara itu, Penangguhan penahanan oleh hakim PN Tipikor Bandung, disambut gembera keluarga Iryanto yang menanti di depan polres Bogor.
“Saya bersyukur kepada Allah SWT, hari ini (kemarin) saya bisa kembali ke rumah. Terima kasih juga kepada kuasa hukum yang sudah berjuang maksimal di persidangan. Terima kasih juga kepada teman-teman media yang selama ini mengikuti perkembangan kasus saya,” ujarnya dengan sumringah
Sekitar pukul 10.00, Iryanto pun nampak berjalan menuju pagar keluar. Dengan mengenakan batik hitam bercorak emas, Iryanto lantas menyapa keluarga, tim kuasa hukum serta sejumlah wartawan.
Penulis : Rizky Multri Rayasa
Editor : Azwar Lazuardy