Jalan Pintas Menuju WTP, Bupati Bogor dan 3 Pejabat Pemkab Bogor Berakhir Di KPK
KPK Janji Dalami Penyimpangan Proyek Peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakansari Cibinong Senilai Rp.94,6 milyar
BRO. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bogor, Ade Yasin bersama 7 orang lainnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021. Sebelumnya KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) menangkap 12 orang di Bogor dan Bandung.
Selain Bupati Bogor, tersangka lainnya adalah 3 pejabat Pemkab Bogor sebagai pemberi suap yaitu Maulana Adam, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah, Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor dan Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Sedangkan 4 orang tersangka lainya penerima suap adalah pejabat dan pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat yakni Anthon Merdiansyah, Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis, Arko Mulawan, Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor. Sedangkan Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah sebagai Pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat.
Ketua KPK, Firli Bahuri Dalam konfrensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube resmi KPK, pada Kamis (28/4) dini hari pukul 02:00 WIB, juga memperlihatkan barang bukti berupa uang dengan jumlah Rp.1 milyar lebih yang berhasil disita dari sejumlah tersangka saat dilakukan OTT.
Secara rinci, dijelaskan Firli, penyitaan barang bukti berupa uang rupiah dengan total Rp 1.024.000.000 (miliar) yang terdiri dari Rp 570 juta tunai, dan uang yang pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp 454 juta rupiah.
Berawal laporan Masyarakat
Adapun kegiatan OTT KPK, menurut Ketua KPK Firli, penyelidikan diawali kabar adanya tindak pidana dugaan perkara korupsi dan menerjunkan tim menuju salah satu hotel di kawasan Puncak Kabupaten Bogor.
Namun para penerima suap sudah kembali ke Bandung, sehingga KPK membagi tugas, ke Bandung untuk mengejar penerima suap dan tim lainnya mencari bukti yang memang diduga telah dilakukan terkait tindak pidana dugaan perkara korupsi.
“Tim KPK mengamankan 4 pegawai BPK perwakilan Jawa Barat, pada Selasa Malam (26/4) di Bandung,”jelas Firli.
Kemudian, Tim KPK bergerak melakukan penangkapan Bupati Bogor , di rumahnya termasuk sejumlah ASN Pemkab Bogor, di Cibinong Bogor, pada Rabu pagi (27/4). Selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Lantas bagaimana cerita dibalik Kasus dugaan suap itu terjadi sehingga Bupati Bogor Ade Yasin tergelincir dalam pusaran tindak pidana korupsi Kasus Dugaan Suap ?
Begini Kronologis Dugaan Suap Menuju WTP
Secara singkat, ketua KPK Firli Bahuri, menjelaskan konstruksi perkaranya adalah Tersangka Ade Yasin selaku Bupati Bogor berkeinginan Pemkab Bogor mendapatkan kembali predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021 dari BPK Jawa Barat.
“Selanjutnya BPK Jawa Barat menugaskan tim pemeriksa untuk melakukan audit atas laporan keuangan Pemkab Bogor tersebut,”ujar Firli.
Tim pemeriksa BPK Jawa Barat yang beranggota 4 orang tersangka itu sebelumnya ditugaskan melaksanakan pemeriksaan kegiatan pengerjaan proyek diantaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Sekitar Januari 2022, ungkap firli, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang kepada tersangka sebagai pemeriksa dari BPK Jawa Barat. Tujuannya agar mengkondisikan susanan tim audit enterim.
Sementara Bupati Ade Yasin menerima laporan yang menyebut laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021, jelek dan akan berakibat beropini ‘Discliemer’. Selanjutnya AY meresponnya dan mengatakan agar bisa diusahakan mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sesuai kesepakatan itu, selanjutnya dua orang tersangka, Ihsan bersama Maulana menyerahkan uang kepada salah satu tersangka dari BPK Jabar sebesar Rp.100 juta, di sebuah tempat, di Bandung.
“Kemudian, tersangka Anthon Merdiansyah dari BPK Jabar bisa menentukan SKPD tertentu yang akan di periksa. Jadi ada beberapa SKPD yang tidak diperiksa atau dibatalkan,”katanya.
Proses audit terkait laporan keuangan tahun 2021 Pemkab Bogor, yang dilakukan Tim pemeriksa BPK Jawa Barat dari Januari sampai dengan April 2022 dengan hasil rekomendasi diantaranya laporan audit keuangan tahun 2021 sudah dilaksanakan dan tidak menyentuh melalui UP.
Adapun fakta tim audit lainnya, ketika mengaudit pekerjaan proyek jalan Kandang Roda – Pakansari Cibinong dengan nilai proyek sebesar Rp.94,6 milyar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak.
“Nanti ini kita harus didalami lagi,”ujar Firli.
Dibagian lain juga terungkap fakta, selama proses audit diduga ada pemberian uang mingguan sebesar Rp.10 juta kepada pemeriksa dari BPK Jawa Barat.Sehingga secara total selama pemeriksaan uang yang diberikan kepada tim pemeriksa BPK Jabar sebesar Rp.1,9 milyar.
Atas dasar itulah, 4 orang tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan 4 tersangka lainnya sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“KPK merasa prihatin masih ada pejabat negara yang melakukan tindak pidana korupsi,” pungkas Ketua KPK Firli Bahuri.
Bupati Ade Yasin : Inisiatif Membawa Bencana
Sementara Usai diperiksa penyidik KPK, Bupati Bogor Ade Yasin sempat memberikan pernyataan bahwa dirinya tidak megetahui menyoal adanya suap terkait upaya Pemkab Bogor untuk mendapatkan predikat WTP dari BPK.
Transaksi suap terhadap pemeriksa BPK Jabar, Ade Yasin menyebut kasus ini ada karena insiatif anak buahnya yang berakhir bencana.
Bahkan dalam kasus ini, Ade Yasin mengaku dirinya tidak diperintah oleh siapa pun.
“Jadi sekali lagi, saya tidak terlibat dan nggak ada yang memerintah,”tegas Ade Yasin sesaat hendak naik ke mobil tahanan KPK menuju Rutan Polda Metro Jaya.
Editor : Adjet