Berita UtamaNews

Jeritan Histeris Santri , Mewarnai Eksekusi Rumah Yatim Piatu Yayasan Fajar Hidayah Di Kota Wisata Cibubur

BRO. Proses  eksekusi lahan dan bangunan milik Yayasan Fajar Hidayah, di Perumahan Kota Wisata, Cluster Amsterdam I, Nomor 31, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, berlangsung ricuh dan diwarnai jeritan histeris serta  isak tangis para santri penghuni rumah yatim piatu tersebut, selasa (30/11).

Pemilik Yayasan Fajar Hidayah, Puti Draga Rangkuti bersama penghuni rumah yatim piatu tersebut tak mampu menghalau alat berat  forklift juga truk diiringi massa pengeksekusi, merangsek masuk ke halaman rumah yayasan tersebut. Bahkan Puti Draga Rangkuti sebenarnya sudah meminta keadilan soal pengeksekusian lahan dan bangunan yang di lakukan Tim Juru Sita melalui Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas 1A.

Satu persatu barang milik rumah yatim-piatu itu dipindahkan oleh petugas ekseskusi yang melibatkan sipil, Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong, Satpol PP Kabupaten Bogor, dan jajaran Polres Bogor.

“ Kami keberatan atas eksekusi penyitaan lahan yang dilakukan PN Cibinong. Saya cuma minta proses hukum secara adil karena saya termasuk kewarganegaraan Indonesia, memiliki hak keadilan,” tegas Puti Rangkuti

Sedangkan eksekusi yayasan tersebut, dilakukan setelah proses pengadilan dilakukan. Dimana PN telah menetapkan keputusan itu dalam surat Penetapan Ketua PN Cibinong Nomor 20/Pen.Pdt/Eks/2021PN.Cbi Jo Risalah Lelang Nomor 341/32/2021 tanggal 24 Agustus 2021.

“Jadi berdasarkan keputusan tersebut kami lakukan eksekusi ini. Semua proses pengadilan sudah berjalan,” kata Iman di lokasi, Selasa (30/11).

Menurutnya, proses eksekusi ini adalah kali kedua yang dilakukan pihaknya. “Untuk eksekusi pertama gagal karena anak-anak di yayasan saat itu berdiri di depan rumah, menghalangi petugas,” jelas Iman.

Kasus ini berawal dari Wanprestasi. Dimana dua unit tanah berikut bangunan tersebut sebagai pembayaran gugatan wanprestasi yang dimenangkan oleh Abdul Syukur (Penggugat) melawan Meridas Eka Yora, dan istrinya Puti Draga Rangkuti (Tergugat) yang juga merupakan pemilik sekaligus Ketua Yayasan Fajar Hidayah.

Proses Eksekusi Rumah Yatim Piatu di Kota Wisata Cibubur Kab.Bogor, Ricuh (30/11) Foto : SiBro

Berdasarkan keputusan PN Cibinong Nomor Perkara 151/Pdt.G/2017.PN Cbi, yang dikeluarkan pada Rabu, 27 September 2017, Dan telah dikeluarkan penetapan No. 36/Pen.Pdt/Lelang.Eks/2017/PN.Cbi. Jo. No. 151/Pdt.G/2017/PN.Cbi tanggal 16 Januari 2020, yang isinya bahwa rumah yang beralamat di kota Wisata Amsterdam I 11 Nomor 31dan 32 Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, untuk disita dan dilelang di muka umum, hasilnya untuk diserahkan guna membayar pelunasan hutang ke Penggugat (Abdul syukur) sesuai Putusan pengadilan.

Kemudian Meridas Eka Yora dan istrinya Puti Draga Rangkuti (Tergugat) mengajukan Banding. Putusan banding yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung Nomor Perkara 440/PDT/2018/PT BDG, yang dikeluarkan pada Kamis, 15 November 2018, yg isinya menolak permohonan banding Tergugat.

Selanjutnya, Tergugat mengajukan Kasasi. Putusan kasasi yang dikeluarkan Pengadilan Kasasi Nomor Perkara 2145/K/Pdt/2019, yang dikeluarkan pada Senin, 26 Agustus 2019, juga menolak permohonan kasasi tergugat.

Belum puas dengan keputusan Kasasi, pihak Tergugat kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) . Putusan Peninjauan Kembali Nomor Perkara 584 PK/PDT/2020 pun menolak permohonan Peninjauan Kembali tergugat. Dengan ditolaknya peninjauan kembali tersebut maka putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap/Inkrah.

Setelah peninjauan kembali ditolak, tak berhenti sampai di situ.Tergugat kemudian mengajukan permohonan penundaan objek sengketa atau penundaan eksekusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Putusan PTUN Nomor Perkara 112/PLW/2019/PTUN.BDG, tanggal Kamis, 02 Januari 2020, dan hasil akhirnya pun menolak permohonan Tergugat.

Bahkan Pemilik Yayasan Fajar Hidayah, Puti Draga Rangkuti mengaku akan melakukan perlawanan dan eksekusi tersebut dilakukan sepihak karena pihak yayasan tidak pernah dilibatkan oleh pihak Pengadilan Negeri Cibinong.

“Ini diduga ada persengkongkolan antara Abdul Syukur (Penggugat) dengan pihak desa, terkait surat peradilan untuk pihak yayasan. Jadi surat peradilan itu tidak pernah sampai hingga saya tahu sudah empat kali undangan itu tidak bisa saya hadiri , makanya dilakukan eksekusi “ungkap Puti.

Secara meyakinkan, Puti menjelaskan Abdul Syukur merupakan tukang yang membangun dua unit rumahnya yang digunakan Yayasan Fajar Hidayah. Bahkan tak Hanya di situ. Pihak Abdul Syukur mengklaim jika Puti memiliku hutang Rp.23 milkytar.Naum setelah di audit Polres Bogor, uang yang telah dibayarkan oleh Fajar Hidayah itu sebesar Rp.2,3 milyar merupakan kelebihan bayar.

“Jadi kami pastikan Abdul Syukur tidak punya bukti atas hal itu. dan kami semua punya buktinya bon pembayaran,”ujarnya

Untuk itu kami akan melakukan perlawanan sebagai upaya merebut kembali hak-haknya dan memperjuangan 50 anak yatim piatu yang menjadi penghuni yayasan tersebut.

“Ada 50 anak yatim piatu di sini. Mereka berasal dari berbagai daerah ada yang dari Aceh Korban tsunami dan ada dari padang serta daerah lainnya. jadi kami harus pertahankan mereka di sini,”ujar Puti .

“ Kami keberatan atas penyitaan lahan yang di lakukan PN Cibinong. Saya cuma minta proses hukum secara adil karena saya termasuk kewarganegaraan Indonesia jadi memiliki hak keadilan,” tegas Puti Rangkuti

Sedangkan eksekusi yayasan tersebut, dilakukan setelah proses pengadilan dilakukan. Dimana PN telah menetapkan keputusan itu dalam surat Penetapan Ketua PN Cibinong Nomor 20/Pen.Pdt/Eks/2021PN.Cbi Jo Risalah Lelang Nomor 341/32/2021 tanggal 24 Agustus 2021.

“Jadi berdasarkan keputusan tersebut kami lakukan eksekusi ini. Semua proses pengadilan sudah berjalan,” kata Iman di lokasi, Selasa (30/11).

Menurutnya, proses eksekusi ini adalah kali kedua yang dilakukan pihaknya. “Untuk eksekusi pertama gagal karena anak-anak di yayasan saat itu berdiri di depan rumah, menghalangi petugas,” jelas Iman.

Kasus ini berawal dari Wanprestasi. Dimana dua unit tanah berikut bangunan tersebut sebagai pembayaran gugatan wanprestasi yang dimenangkan oleh Abdul Syukur (Penggugat) melawan Meridas Eka Yora, dan istrinya Puti Draga Rangkuti (Tergugat) yang juga merupakan pemilik sekaligus Ketua Yayasan Fajar Hidayah.

Berdasarkan keputusan PN Cibinong Nomor Perkara 151/Pdt.G/2017.PN Cbi, yang dikeluarkan pada Rabu, 27 September 2017, Dan telah dikeluarkan penetapan No. 36/Pen.Pdt/Lelang.Eks/2017/PN.Cbi. Jo. No. 151/Pdt.G/2017/PN.Cbi tanggal 16 Januari 2020, yang isinya bahwa rumah yang beralamat di kota Wisata Amsterdam I 11 Nomor 31dan 32 Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, untuk disita dan dilelang di muka umum, hasilnya untuk diserahkan guna membayar pelunasan hutang ke Penggugat (Abdul syukur) sesuai Putusan pengadilan.

Kemudian Meridas Eka Yora dan istrinya Puti Draga Rangkuti (Tergugat) mengajukan Banding. Putusan banding yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung Nomor Perkara 440/PDT/2018/PT BDG, yang dikeluarkan pada Kamis, 15 November 2018, yg isinya menolak permohonan banding Tergugat.

Selanjutnya, Tergugat mengajukan Kasasi. Putusan kasasi yang dikeluarkan Pengadilan Kasasi Nomor Perkara 2145/K/Pdt/2019, yang dikeluarkan pada Senin, 26 Agustus 2019, juga menolak permohonan kasasi tergugat.

Belum puas dengan keputusan Kasasi, pihak Tergugat kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) . Putusan Peninjauan Kembali Nomor Perkara 584 PK/PDT/2020 pun menolak permohonan Peninjauan Kembali tergugat. Dengan ditolaknya peninjauan kembali tersebut maka putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap/Inkrah.

Setelah peninjauan kembali ditolak, tak berhenti sampai di situ.Tergugat kemudian mengajukan permohonan penundaan objek sengketa atau penundaan eksekusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Putusan PTUN Nomor Perkara 112/PLW/2019/PTUN.BDG, tanggal Kamis, 02 Januari 2020, dan hasil akhirnya pun menolak permohonan Tergugat.

Bahkan Pemilik Yayasan Fajar Hidayah, Puti Draga Rangkuti mengaku akan melakukan perlawanan dan eksekusi tersebut dilakukan sepihak karena pihak yayasan tidak pernah dilibatkan oleh pihak Pengadilan Negeri Cibinong.

“Ini diduga ada persengkongkolan antara Abdul Syukur (Penggugat) dengan pihak desa, terkait surat peradilan untuk pihak yayasan. Jadi surat peradilan itu tidak pernah sampai hingga saya tahu sudah empat kali undangan itu tidak bisa saya hadiri , makanya dilakukan eksekusi “ungkap Puti.

Secara meyakinkan, Puti menjelaskan Abdul Syukur merupakan tukang yang membangun dua unit rumahnya yang digunakan Yayasan Fajar Hidayah. Bahkan tak Hanya di situ. Pihak Abdul Syukur mengklaim jika Puti memiliku hutang Rp.23 milkytar.Naum setelah di audit Polres Bogor, uang yang telah dibayarkan oleh Fajar Hidayah itu sebesar Rp.2,3 milyar merupakan kelebihan bayar.

“Jadi kami pastikan Abdul Syukur tidak punya bukti atas hal itu. dan kami semua punya buktinya bon pembayaran,”ujarnya

Untuk itu kami akan melakukan perlawanan sebagai upaya merebut kembali hak-haknya dan memperjuangan 50 anak yatim piatu yang menjadi penghuni yayasan tersebut.

“Ada 50 anak yatim piatu di sini. Mereka berasal dari berbagai daerah ada yang dari Aceh korban tsunami dan ada dari padang serta daerah lainnya. Jadi kami harus pertahankan mereka di sini,”pungkas Puti .

Editor  : Azwar Lazuardy

 

 

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button