Berita UtamaNews

Kafe Zentrum Lecehkan Pemkot Bogor, Buka Paksa Segel, Satpol PP Ancam Polisikan Pengelola

Kasat Pol PP. Agustian Syach : Ini Perbuatan Pidana sesuai KUHPidana Pasal 232 ayat (1) dengan Ancaman Hukuman Penjara Selama-lamanya 2 tahun 8 bulan.

BRO. Segel Pemkot Bogor yang menempel di pintu masuk Zentrum ktv dan launge La’Mocca Resto & Cafe, kemarin dibuka paksa pihak pengelola. Aksi serampangan itu pun harus dibayar mahal. Saat ini pemilik tempat hiburan malam (THM) yang berlokasi di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor, tersebut terancam pidana.

Belakangan Zentrum memang terus menjadi sorotan publik kota hujan. Pelanggaran demi pelanggaran perizinan hingga insiden keributan telah membuat Wali Kota Bogor Bima Arya begitu geram dengan keberadaan THM yang kabarnya dimiliki oleh seorang pengusaha berkewarganegaraan asing, Tiongkok itu.

“Perusakan segel itu diketahui setelah adannya laporan masyarakat setempat. Ketika petugas kami melakukan pengecekan, ternyata di Kafe Zentrum ada aktivitas karyawan mereka. Padahal yang boleh membuka segel itu hanya petugas,” tegas Kepala Satpol PP, Agustian Syach, kepada wartawan, Rabu (19/01).

Baca Juga   :DPA Artis FTV Korban Pengeroyokan, Wali Kota Bogor Ancam Cabut Izin THM Zentrum Ktv

Selain memang melanggar hukum, Agustian tegas menyatakan bahwa aksi nekat pengelola dalam membuka segel sepihak merupakan bentuk pelecehan terhadap Pemerintah Kota Bogor.

Pasca kejadian keributan, Pemkot Bogor akhirnya menyegel THM Zentrum di Pajajaran Kota Bogor Senin (17/1) Foto : ceklisatu/SiBro

“Jelas, ini adalah bentuk pelecehan terhadap negara. Mereka sudah dua kali lakukan pelanggaran secara berturut-turut,”ungkapnya

Bahkan secara hukum, menurut Agustian Syach, apa yang dilakukan pihak Zenrtrum merusak segel adalah perbuatan pidana melawan hukum berdasarkan KUHPidana Pasal 232 ayat (1).”Barangsiapa dengan sengaja memecahkan, membuang, atau merusakkan materai yang ditempatkan pada barang oleh atau atas nama kuasa umum yang berhak, barangsiapa dengan jalan bagaimana jugapun membatalkan penuntutan dengan materai yang seperti itu, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan”.

Pihak Satpol PP Kota Bogor, jelas Agus Demak- panggilan akrabnya – segera melapor ke Wali kota Bima Arya dan berkordinasi dengan Kabag Hukum serta HAM Setda Kota Bogor terkait upaya hukum lanjutan terhadap Kafe Zentrum.

“Saya akan koordinasikan terkait langkah hukum. Yang pasti pembukaan segel secara paksa telah melanggar KUHPidana , bukan lagi Perda,” terangnya.

Baca Juga    :6 Pengunjung Cafe Zentrum, Diamankan SatNarkoba Polresta Bogor Kota . Ini Alasannya.

Berdasarkan keterangan dari pihak Zentrum, kata Agus pembukaan dan perusakan segel secara paksa dilakukan karyawannya atas perintah manegernya untuk membersihkan flour dan angan kafe Zenrtrum setelah terjadi keributan sesama pengunjung dan diketahui seorang artis FTV dan tiga rekannya babak belur, jadi korban pengeroyokan di Kafe Zentrum ,Jum’at dini hari (14/1).

Akibat kejadian itu, Wali Kota Bima Arya merasa geram dan langsung menyegel THM Zentrum yang diketahui sering menjadi ajang keributan sesama pengunjung termasuk dugaan peredaran narkoba.

“Kita akan mencabut izin operasional tempat hiburan malam tersebut jika masih melakukan pelanggaran, kita akan tutup, nggak ada manfaatnya tempat ini. Hanya menimbulkan persoalan, keributan, orang mabuk, pajaknya juga nggak seberapa ya buat apa, nggak ada manfaatnya buat Kota Bogor,” tegas Bima.

Sementara salah satu tokoh perempuan Bogor, Hj.Ira dalam komentarnya di akun medsos Bogor Network menyatakan kekesalannya melihat ada THM Di Kota Bogor, viral karena dijadikan ajang mabok dan biang keributan sesama pengunjung.

Baca Juga    : Kenapa dengan ‘Holywings’ ?

“Pemkot Bogor harus bersikap tegas dan mencabut izin operasionalnya serta mempidanakan Bos Kafe Zentrum karena sudah membuka dan merusak segel. Agar ada efek jera dan jelas perbuatannya melawan hukum,” ujarnya dengan nada kesal.

Editor : Azwar Lazuardy

 

 

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button