Berita UtamaBisnisBogorianaNews

Kasasi Ditolak MA, Terpidana Kasus Penyerobotan Lahan Yayasan Al Irsyad Al Islamiah Bogor, Akhirnya Masuk Bui Lapas Paledang

BRO. KOTA BOGOR  – Mahkamah Agung RI akhirnya menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa Said Awad Hayaza dan Syarif Ahmad Abdul Kadir Aziz dalam perkara Kasus Sengketa Penyerobotan Lahan Milik Yayasan Al Irsyad Al Islamiah Bogor (YAAB).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bogor telah memutuskan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 167 KUHP tentang memasuki tanah tanpa izin, dengan hukuman tiga bulan penjara.

Namun terdakwa tidak menerima atas
Putusan PN Kota Bogor tersebut dan mengajukan Banding hingga Kasasi ke Mahkamah Agung.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1491K/Pid/2024, maka putusan PN Kota Bogor menjadi inkracht dengan tetap menjatuhi hukuman 3 bulan penjara bagi kedua terpidana Said Awad Hayaza dan Syarif Ahmad Abdul Kadir Aziz dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum YAAB, Muadz Masyadi S.H, dalam keterangan pers, di Sekolah Yayasan At Taufiq, Cimanggu Permai Kota Bogor Jumat (29/11) Foto : SiBro

Kuasa Hukum Yayasan Al Irsyad Al Islamiah Bogor, Muadz Masyadi, S.H menjelaskan
Melalui penetapan itu , Pihak Kejaksaan Kota Bogor, pada 28 November 2024 melakukan eksekusi dengan memanggil kedua terpidana itu.

Namun, hanya terpidana Syarif Ahmad Abdul Kadir Aziz yang memenuhi panggilan Kejaksaan dan langsung dijebloskan ke Lapas Paledang Bogor untuk menjalani masa hukumannya selama 3 bulan penjara.

Sedangkan terpidana Said Awad Hayaza, tidak hadir alias mangkir atas panggilan Kejari Bogor.

“Pihak Kejaksaan akan memanggil ulang, apabila tidak juga hadir, maka terpidana Said Awad Hayaza , akan dijemput paksa oleh petugas Kejaksaan,” ungkap Kuasa hukum YAAB, Muadz Masyadi, S.H, dalam konperensi pers, di Sekolah At – Taufiq,  Cimanggu Permai Kota Bogor, Jumat (29/11).

“Apabila terpidana tetap bersembunyi dan tidak ditemukan, maka statusnya akan dinaikkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambah Muadz.

Sebagai Kuasa Hukum Yayasan Al Irsyad Al Islamiah Bogor (YAAB), Muadz Masyadi mengingatkan kepada terpidana Said Awad Hayaza untuk segera memenuhi panggilan Kejaksaan sesuai dengan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap.

” Saudara Said Awad sebagai terpidana, tidak akan bisa lari dari eksekusi ini. Kemanapun dan dimanapun yang bersangkutan bersembunyi, pihak petugas Kejaksaan tetap akan menangkapnya, ”ujarnya

Diakui Muadz , putusan Mahkamah Agung ini menjadi bentuk nyata dari kepastian hukum atas kasus yang telah menyita perhatian banyak pihak.

“Putusan ini memberikan keadilan bagi Yayasan Al Irsyad Al Islamiah Bogor, para wali murid, komite, dan simpatisan yang selama ini menanti kejelasan hukum dalam kasus penyerobotan lahan ini,” jelas Muadz

Dengan ditolaknya kasasi di MA dan dilaksanakannya eksekusi terhadap kedua Terpidana, tutur Muadz kasus ini menjadi penanda penting dalam penegakan hukum terkait sengketa tanah dan pengelolaan yayasan di wilayah Kota Bogor.

Untuk diketahui, Kasus ini berawal dari tindakan penyerobotan lahan milik YAAB yang dilakukan oleh kedua terdakwa, yang masing-masing merupakan Pembina dan Ketua Yayasan At-Taufiq ICAT Bogor (YATIB).

Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Bogor dengan nomor register 250/Pid.B/2023/PN Bogor.

Kemudian terdakwa mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung.

Namun, upaya hukum yang dilakukan terdakwa kandas setelah Kasasi mereka ditolak oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1491K/Pid/2024.

“Penegakan hukum seperti ini adalah pengingat bahwa setiap pelanggaran pasti akan ada konsekuensinya,” pungkas Muadz

Editor : Adjet

 

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button