Berita UtamaBogorianaNews

Kasus ASN Aborsi, LBH Ansor Bogor: Bima Arya Salah Kaprah ?

“ Jadi, jelas tidak ada perintah undang-undang  yang membenarkan bahwa ASN yang tersandung kasus pidana adalah kewajiban Pemkot Bogor  dalam memberikan bantuan hukum.  Itu salah kaprah,” kata Ketua LBH Ansor Kota Bogor, Rudy Mulyadi SH (15/1)

BRO. KOTA BOGOR – Kasus dugan Aborsi yang dilakukan seorang ASN Pemkot Bogor berinisial WF semakin mendapat sorotan publik. LBH Ansor Kota Bogor bersuara lantang menanggapi penyataan Wali Kota Bogor Bima Arya yang seakan pasang badan membela ASN yang tersandung kasus  dugaan aborsi tersebut.

Ketua LBH Ansor Kota Bogor Rudi Mulyana, S.H, C.Med mengaku merasa heran atas pernyataan Wali Kota Bima Arya yang menyatakan ada informasi berbeda dari versi tersangka  WF dan mengklaim punya  padangan lain dari kasus aborsi tersebut.

“Kasus aborsi diduga dilakukan tersangka WF seorang  ASN pejabat fungisonal di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor,  ini sangat memalukan,” tegas Rudi  Mulyana, S.H dalam rilisnya yang diterima bogornetwork.com , Senin (15/1).

Sebelumnya Wali Kota Bogor  Bima Arya dalam keterangan persnya akan bertanggung jawab dan mendampingi tersangka WF dengan memberikan bantuan hukum.

“Kami ingin memastikan agar tersangka WF memperoleh haknya dan menjalani proses hukum sesuai dengan fakta yang terjadi. kami juga bertanggung jawab untuk mendampingi dan memastikan secara hukum proses-prosesnya,”jelas Bima, ketika ditanya awak media, Jumat, (12/1).

Namun dibalik fakta tersebut, Bima ternyata mendapat informasi dari tersangka WF ada keterangan versi yang berbeda terkait dengan proses aborsi itu.

Pernyataan Bima Arya ini dinilai Ketua LBH Ansor Bogor, Rudy Mulyana SH sangat   kontroversial. Menurutnya, bantuan hukum bagi ASN yang terkandung kasus pidana tidaklah dibenarkan.

Hal tersebut senada berdasarkan bunyi Pasal 106 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa “Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi dipengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.”

“ Jadi, jelas tidak ada perintah undang-undang  yang membenarkan bahwa ASN yang tersandung kasus pidana adalah kewajiban Pemkot Bogor  dalam memberikan bantuan hukum.  Itu salah kaprah,” pungkas Rudy

Sementara kuasa hukum pelapor, Sandy Dewantara meminta polisi segera menuntaskan kasus tersebut dengan melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.

“Kami meminta polisi segera mem-P21-kan kasus ini. Kami yakin polisi bekerja profesional dalam menangani laporan klien kami. Toh sekarang WF sudah dijadikan sebagai tersangka, tinggal menunggu pelimpahan ke kejaksaan,” jelasnya.

Menurutnya, tersangka WF dilaporkan kliennya dengan Pasal 346 KUHP dengan ancaman pidana hukuman maksimal empat tahun.

Disinggung mengenai pernyataan Bima Arya yang menyatakan ada informasi berbeda terkait kasus Aborsi dan mengklaim mempunyai pandangan lain terhadap kasus tersebut. Sandy secara tegas menyatakan bahwa pembuktian nantinya akan diuji di pengadilan.

” Ya, silahkan semua fakta dan data pembuktiannya akan diuji di pengadilan,” cetusnya

Editor   :Adjet

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button