Berita UtamaBisnisBogorianaNewsNusaraya

Kasus Investasi Bodong, Ketua Umum MAHUPIKI Dr. Yenti : Kecewa Putusan Hakim Aset Indra Kenz Diserahkan ke Negara

BRO, KOTA BOGOR – Ketua Umum MAHUPIKI ( Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi ), Dr. Yenti Garnasih, SH, MH menilai dirinya mengaku  kecewa saat hakim memutuskan bahwa aset Indra Kenz harus diserahkan ke negara. Binomo ini kejahatan

investasi illegal yang pada akhirnya kita tahu adalah judi online, penipuan ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), jadi harus dilihat juga apakah semua korban memang sadar itu judi atau tertipu karena diiming iming itu adalah judi online.

“Bisa jadi ada yang memang sadar dia judi online, apalagi literasi masyarakat untuk waspada investasi illegal juga sangat kurang. Selain itu pengawasan Kominfo, Lembaga Konsumen, Kementrian Perdaganan dan Investasi juga seperti kurang perhatian pada saat awal-awal mereka terlibat,” ujar Pakar TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) kepada bogornetwork.com, Rabu (16/11) menanggapi putusan  hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang,  pada  kasus investasi ilegal Binomo dan aset Indra Kenz harus diserahkan ke negara.

Pasti saja jika yang merasa bahwa mereka korban bukan bagian dari pelaku judi online akan bereaksi dan masih menuntut.

“Putusan hakim terkait perampasan adalah kepada yang berhak. Ini perlu dicermati, apakah semua yang disita menjadi hak negara karena memang sepenuhnya itu adalah judi online, dan masyarakat yg terlibat semua adalah pelaku judi online, tapi jika ada masyarakat yang dinilai jadi korban investasi ilegal karena penipuan ITE, ya mereka berhak atas uangnya yang dirampas terutama jika ada penerapan TPPU,” pungkasnya.

Untuk diketuhui , Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskanTerdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah pada sidang putusan Senin (14/11/2022). Dan semua aset sitaan dari terdakwa kasus investasi bodong Binary option Binomo dikembalikan ke negara.

Para korban kasus investasi bodong option binomo yang menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang membuat para korban kesal, marah, kecewa, bahkan ada yang menangis dan berteriak histeris setelah mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

Sementara itu, Robby Situmorang salah satu korban investasi bodong binomo dan juga Wakil Ketua Paguyuban korban Indra kenz mengungkapkan, sangat kecewa dengan hasil putusan dari Hakim. Padahal yang kita tau tuntutan jaksa sangat jelas dituntut 15 tahun penjara dan denda 10 M subsider 12 bulan serta harta yang disita dikembalikan ke korban.

“Belajar dari kasus Affiliator juga yang di Medan, itu harta dikembalikan kekorban, bahkan vonis hakim jauh lebih tinggi dari pada tuntutan jaksa 8 tahun vonis hakim 10 tahun,”ujar Robby.

Lanjut Robby, Nah ini ada apa hakim di PN Tangerang? Padahal kami sangat yakin dan mendorong kepada aparat penegak hukum untuk memberantas kejahatan digital karena kejahatan digital adalah musuh kita bersama. Tetapi apa yang kita dpt? Setelah berjuang selama hampir 1 tahun, sia-sia perjuangan kami untum meminta hak kami.

Apalagi di dalam putusan kami disebutkan sebagai pemain judi. Namanya aja sudah trading binomo, bukan judi binomo.

“Kalau dari awal ini judi kami tidak mungkin mau masuk kedalamnya,” katanya

“Dimana negara bisa hadir? Semua korban sudah putus harapannya terhadap hukum di Indonesia, padahal kami sebelumnya sangat yakin hakim tegak lurus kepada para korban utk memberantas kejahatan digital. Kami bingung mau melaporkan kesiapa lagi, Bagaimana kepastian hukum di Indonesia? Tolong kami,

“Kami berharap kepada Presiden Jokowi lihat dan perhatikan kami sebagai korban, bayangkan jika kami tidak melaporkan kejadian ini, pasti semakin banyak korban berjatuhan karena tidak adanya kepedulian pemerintah memberantas itu. Bahkan disaat kami melaporkan barulah pemerintah bertindak,” tutup Robby.

Penulis : Ozie
Editor  :  Adjet

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button