Kasus Jembatan Otista Dibidik, Kejati Jabar Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Kota Bogor Murni Proses Hukum
Kasi Penkum Kejati Jabar : 4 Orang Dimintai Keterangannya, Mereka Diundang Terkait Nama dan Jabatannya Termasuk Perannya yang Merupakan Materi Penyelidikan Kasus Tersebut
BRO. KOTA BOGOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, membenarkan pihaknya tengah mendalami penyelidikan untuk menggali informasi termasuk mengumpulkan alat bukti menyoal dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor terkait proyek pembangunan Jembatan Otista Kota Bogor senilai Rp52 miliar.
“Benar, Tim penyidik Kejati Jabar masih fokus ditahap penyelidikan. Untuk pengumpulan informasi dan data, 4 orang kami undang untuk memberikan keterangan tapi bukan saksi karena masih tahap penyelidikan masih berlangsung,” jelas Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya dalam pesan WhatsApp ketika dikonfirmasi, Rabu (25/9)
Nur Sricahyawijaya ,secara tegas juga menyatakan penyelidikan yang dilakukan tim penyidik Kejati Jabar dalam dugaan korupsi di PUPR Kota Bogor murni proses hukum dan bukan politis.
“Jadi tidak ada hubungan politik dengan penegakan hukum. Ini juga sekaligus meluruskan terkait penyebutan paslon di media, seratus persen tidak terkait politik,” demikian tulis Cahya sapaan akrabnya dalam pesan singkatnya yang diterima iNewsBogor.id, Rabu (25/9)
Tahapan pendalam penyelidikan dugaan kasus korupsi di PUPR Kota Bogor, tim penyedik Kejati Jabar selain beberapa orang telah dimintai keterangannya, termasuk mantan Kadis PUPR Kota Bogor, Rena Da Frina.
“Mereka yang diundang untuk dimintai keterangan dalam tahapan Penyelidikan dugaan korupsi itu adalah nama maupun jabatannya serta perannya yang merupakan materi penyelidikan,” ujarnya
Dengan demikian ungkap Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, pihaknya belum bisa menyimpulkan apa-apa terkait adanya dugaan korupsi dalam proyek Jembatan Otista Bogor karena masih dalam penyelidikan.
Editor : Adjet