Kasus lahan Cijeruk Semakin Tegang, Sembilan Bintang ; “Forkopimda Bogor Jangan Diam dan Tutup Mata”
Sejumlah Orang Dikerahkan Kawal Beko Untuk Lakukan Cut and Fill di Lahan Garapan
BRO. KABUPATEN BOGOR – Kisruhnya kasus lahan Cijeruk antara pihak perusahaan PT. BBS dengan para penggarap lahan di Kampung Luwuk Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, kabupaten Bogor, kini situasinya semakin mencekam . Pasalnya pihak perusahaan kembali menurunkan alat berat dan sejumlah orang yang berpakaian preman dilokasi lahan penggarap yang diduga bisa membuat gaduh dan mengganggu kenyamanan di sana.
“Pihak perusahaan menurunkan kembali alat berat beko dengan didampingi oleh orang-orang yang berpakaian preman untuk melakukan cut and fill disekitaran lahan para penggarap,” ungkap kuasa hukum penggarap yang diwakili oleh Adv. Rd. Anggi Triana Ismail, S.H, dalam siaran pers yang diterima redaksi bogornetwork.com, Minggu (19/11)
Sebelumnya kuasa hukum penggarap dari Sembilan Bintang mengaku telah melayangkan surat somasi ke pihak perusahaan agar tertib dalam menjalankan aksi.
Menurutnya, ada beberapa pertimbangan hukum diantaranya yang terpenting adalah penuntasan perihal klaim tanahnya yang secara de facto dari sejak tahun 1997 hingga dengan sampai saat ini diterlantarkan.
Kemudian Sembilan Bintang pun telah melayangkan surat perlindungan hukum dan surat pemberitahuan kepada Forkopimca dan Forkopimda Kabupaten Bogor agar menyikapi persoalan ini dengan tegas dan serius guna meminimalisir konflik sosial.
“Namun sangat disayangkan, surat kami meminta perlindungan hukum tidak ada satupun ditanggapi serius oleh pihak-pihak terkait,” sesal Anggi SH
Bahkan kuasa hukum penggarap Adv. Rd. Anggi Triana Ismail, S.H., secara tegas dan serius menyatakan apabila pihak Forkopimca dan Forkopimda masih acuh terhadap persoalan ini, maka kuasa hukum penggarap akan mengadukan seluruh pimpinan instansi Forkopimca dan Forkopimda ke hierarki diatasnya yang berwenang untuk menghukum dan memvonis Perihal kode etik perilaku.
“Diamnya Forkopimca dan Forkopimda, jujur sangat menambah situasi menjadi semakin kacau balau.” tegasnya
Berdasarkan laporan dari kliennya , kehadiran alar berat di lahan penggarap tentu membuat para penggarap merasa terganggu dan sempat terjadi ketegangan pada Jumat, 10 November 2023 lalu. Bahkan pihak petugas aparat terkait di tingkat wilayah Kecamatan Cijeruk terkesan tidak memberikan perlindungan hukum sehingga ketegangan situasi di lokasi lahan penggarap dinilai bisa memicu terjadi konflik sosial.
“Diamnya seorang pejabat publik di sana secara tidak langsung mengamini situasional yang terjadi saat ini, singkat kata Forkopimca & Forkopimda mendukung konflik yang terjadi saat ini, ini bahaya,” ungkap Anggi SH
Dijelaskan Anggi, perintah mutlak dalam melindungi masyarakat yang dilakukan oleh negara atau pemerintah adalah hal mutlak yang telah termaktub didalam Undang-Undang Dasar 1945 di Pasal 28 I ayat (4) yang berbunyi: “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”
Oleh karenanya pihak kuasa hukum penggarap menilai sangat tepat jika pihaknya mengadukan pihak – pihak terkait kepada masing-masing atasan hierarki dari setiap lembaga.
“Kami terpaksa lakukan karena tidak ada perlindungan sama sekali. Jika pihak Forkopimca & Forkopimda masih diam seolah gak pernah terjadi apa-apa, ya dengan sangat terpaksa kami layangkan aduan tersebut,”pungkas Kuasa Hukum Penggarap, Rd. Anggi Ismail SH
Editor : Adjet