Berita UtamaHaloBro/FeatureNews

Kasus Sweb Habib Rizieg Tidak Dilaporkan, RS. UMMI Bogor Di Polisikan

Bima Arya ; Kita Melangkah Sesuai Kewenangan dan Berdasarkan Aturan

BRO. Setelah tiga hari Habib Rizieg di Rawat di RS.UMMI Bogor, berbagai persoalan terkait penanganan Covid-19, mulai terkuak dan berbuntut panjang.

kini Satgas Covid-19 Kota Bogor, melaporkan RS.UMMI , ke Polisi Terkait dugaan menghambat dan menghalangi penanganan Covid-19.

Sebelumnya Wali Kota Bogor Bima Arya, sempat menegur keras RS UMMI karena dinilai tidak kooperatif dan terbuka sehingga swab pasien Habib Rizieg tidak dilaporkan ke Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Berdasarkan informasi, laporan polisi tersebut tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.

Baca Juga ;Wali Kota Bogor Tegur Keras RS UMMI. Ini Penyebabnya..?

Dalam laporannya, RS. UMMI Bogor diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan Covid-19 yang akan melakukan swab tes terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar covid-19.

Dibagian lain, RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut.

Sehingga, Satgas Covid-19 tidak bisa menjalankan tugas sesuai dengan prosedur penanganan covid-19.

” Pemkot Bogor tidak diberikan informasi terkait swab Rizieq Syihab. Hal itu melanggar tata cara penanganan covid-19 yang diatur dalam undang-undang,” tegas Wali Kota Bima Arya, yang juga Ketua Satuan Tugas (Satgas) Bogor.Sabtu (28/11)

Baca Juga ;Pastikan Tidak Ada Kerumunan, Tim Gabungan Siaga Pantau Habib Rizieq Di RS. UMMI Bogor.

Menurutnya, Satgas Covid-19 sudah membuat laporan tertulis kepada polisi dan yang pasti jalur hukum ditempuh sesuai dengan kewenangan Pemerintah Kota Bogor.

Walikota Bima Arya memberi teguran keras kepada RS UMMI karena kurang kooperatif terhadap Pemkot Bogor terkait penanganan Covid-19 tehadap Pasiennya Habib Rizieg. Foto ; Dok SiBro.

“Utamanya Satgas tidak memperoleh informasi lengkap terkait pelaksaan swab mandiri terhadap pasien Habib Rizieg. Mestinya seluruh kegiatan penanganan covid wajib diketahui satgas,” ungkap Bima

Langkah hukum yang ditempuh Satgas Covid-19 Kota Bogor, kata Bima untuk memastikan penanganan Covid-19 berjalan dengan maksimal di Kota Bogor.

” Kita melangkah sesuai kewenangan dan berdasarkan aturan,” katanya

Sedangkan Paur Humas Polresta Bogor Kota Ipda Rachmat Gumilar ketika dikonfirmasi awak media membenarkan adanya laporan tersebut.

Menurut Rachmat Gumilar, polisi sedang mempersiapkan administrasi proses penyelidikan untuk memeriksa saksi-saksi terkait laporan polisi dari Satgas Covid-19 Kota Bogor.

” Penyidik selanjutnya akan sedang memanggil saksi-saksi yang terkait dengan pelanggaran terutama dari pihak rumah sakit. ” jelas Rachmat.

Hingga berita ini di pubish Sabtu (28/11) malam , belum ada pernyataan resmi dari pihak RS UMMI terkait masalah tersebut.

 

Penulis : Iduy.YD
Editor : Azwar Lazuardy

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Check Also
Close
Back to top button