Kepala BPN Kota Bogor : Lahan Ahli Waris TB A Basuni, Belum Terdaftar Sebagai Aset Pemkot Bogor
BRO. KOTA BOGOR – Sidang Gugatan ahli waris pejuang nasional Tubagus A Basuni, terhadap Pemkot Bogor, masih bergulir di Pengadilan Negeri Kota Bogor.
“Sidang kedua dijadwalkan pada 7 februari 2023,” Kata kuasa hukum ahli waris , Anggi SH (27/1)
Melalui Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, para ahli waris yang memiliki bukti kepemilikan lahan seluas 1,216 hektar dengan bukti letter C nomor 840, persil 16 kelas desa D.I, di Babakan Pasar, Kecamatan Kota Kidul, sekarang Bogor Tengah.Hingga saat ini lahan tersebut dimanfaatkan Pemkot Bogor bahkan diklaim sebagai Aset Pemkot Bogor.
Menurut kuasa Hukum Ahli Waris, Anggi SH, diatas lahan milik kliennya itu juga ada bangunan Kantor kelurahan Gudang. Sementara Pasar padasuka ( d/h Pasar Cunpok), pemanafaatannya diambil alih oleh Perumda Pasar Pakuan Jaya.
Sementara Kantor BPN Kota Bogor menyatakan lahan yang menjadi materi gugatan ahli waris yang di klaim Pemkot Bogor, di Kelurahan Gudang Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor , ternyata belum didaftarkan sebagai Aset Pemkot Bogor di BPN Kota Bogor.
“Kami hanya mencatatat lahan seluas 12.160 M2 yang menyatakan di atas tanah tersebut telah terbit Sertifikat Hak Milik No. 42/Babakan Pasar yang didaftarkan tanggal 26 Januari 1961 atas nama Ir.Thung tjeng Louw. Kemudian 22 Maret 1966 , BPN Kota Bogor mencatat peralihan hak waris kepada Lim Jet Nio dan kawan-kawan,”jelas Kepala BPN Kota Bogor Rahmat kepada Awak media (6/1).
Kepala BPN Kota Bogor menyarankan untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tanah tersebut, Pemerinah kota Bogor harus hadir Bersama-sama dengan Dinas instansi terkait .
“Sudah tepat, kita menunggu keputusan Pengadilan Negeri Kota sehingga ada kepastian secara hukum,” ujar Rahmat.
Menurut Rahmat, pihaknya juga belum mengetahui secara pasti jumlah bidang tanah milik aset Pemkot Bogor sehingga BPN Kota Bogor sulit menjelaskan secara rinci lahan milik aset Pemkot Bogor.
“Aset Pemkot Bogor terus berkembang seperti hibah,”ujarnya
Baca Juga :Gegara Kuasai Lahan Ahli Waris Pejuang Nasional Tubagus A Basuni,Pemkot Bogor Digugat
Namun demikian, BPN Kota Bogor tengah melakukan digitalisasi sistem pemetaan bidang tanah, termnasuk lahan aset Pemkot Bogor guna mengantisipasi tumpang tindih dan sengketa lahan di Kota Bogor.
Untuk diketahui , gugatan hukum terhadap Pemkot Bogor dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD )Kota Bogor sebagai tergugat I, Dirut Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor tergugat II, Lurah Kelurahan Gudang Kota Bogor tergugat III. Sedangkan Thung Tjeng Louw ( pemegang pertama sertifkat) sebagai tergugat IV dan Kepala Kantor BPN Kota Bogor sebagai turut tergugat.
Oleh karenanya, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, Ahli waris menggugat Pemkot Bogor dengan ganti rugi materiil atas kehilangan keuntungan pemanfaatan atas tanah tersebut sebesar kurang lebih Rp31 miliar dan kerugian immateril sebesar Rp1 triliun.
Editor : Adjet