Kepala Inspektorat Daerah Kota Bogor ; Bila Terbukti Pungli PTSL, Lurah Kebon Pedes Bisa Dipidanakan
BRO. Kasus dugaan pungli PTSL yang dilakukan oknum Lurah Kebon Pedes, Tanah Sareal, Kota Bogor, mulai memasuki tahap penyeledikan , setelah Kajari Kota Bogor, menyurati Inspektorat Daerah Kota Bogor,untuk menindak lanjuti pengaduan warga Pondok Rumput yang menjadi korban Pungli PTSL.
“Kami masih memintai keterangan saksi-saksi dari warga yang menjadi korban dugaan pungli PTSL,”jelas Kepala Inpektorat Daerah Kota Bogor.Drs.Pupung Wahyu Purnama.M.Si, kepada bogornetwork.com, Senin (7/12).
Menurutnya, berdasarkan surat dari kajari Kota Bogor, maka Inspektorat Daerah Kota Bogor menindaklanjutinya dengan memeriksa para saksi seperti pelapor , warga dan lurah sebagai terlapor, untuk mengklarifikasi adanya pengaduan warga yang menjadi korban dugaan pungli PTSL.
Baca Juga ; Diduga Pungli PTSL, Lurah Kebon Pedes Dilaporkan Ke Wali Kota dan Kejari Bogor.
“Hari ini , Senin (7/12) ada beberapa warga yang akan dimintai keterangannya, menyoal pemberian uang untuk pengurusan sertifikat program PTSL atau diminta oleh pihak kelurahan Kebon Pedes,”ujarnya.
Dengan demikian belum dapat disimpulkan apakah lurah Kebon Pedes terbukti melakukan Pelanggaran atau tidak.
Apabila semua saksi sudah dimintai keterangannya, jelasnya akan dibentuk Tim Penjatuhan Disiplin yang beranggotakan Inspektorat Kota Bogor, Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Bogor dan Camat Tanah Sareal.
“Semua Hasil kerja Tim , akan dilaporkan ke Wali Kota Bogor, untuk menjatuhkan sanksi terhadap ASN yang melanggar aturan. Pemberian sanksi itu adalah ranahnya Wali kota Bogor,” tegas Pupung yang juga wakil Ketua Tim Saber Pungli Kota Bogor.
Baca Juga :Kejaksaan Negeri Kota Bogor Siap Jadi Konsultan Para Lurah
Apabila terbukti melakukan pungutan sebagaimana yang dilaporkan warga, maka lurah tersebut bisa dipidanakan.
“Órang ngambil sendal aja, kalau terbukti bisa dipidanakan , apalagi melakukan pungutan liar, pasti pidana , tapi kalau terbukti dari hasil pemeriksaan para saksi,”pungkasnya.
Untuk diketahui, pungutan yang dilakukan Lurah Kebon Pedes Tanah Sareal Kota Bogor, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yakni Peraturan Keputusan Bersama Menteri ATR/BPN, Mendagri, Mendes PDTT, Peraturan Menteri ATR/BPN No 12 tahun 2017 tentang percepatan PTSL.
Dalam keputusan itu, Seharusnya dalam pengurusan PTSL ini, biaya yang dikeluarkan hanya sebesar Rp 150 ribu.
Kasus dugaan pungli PTSL ini, mulai terungkap setelah warga Rt.02/Rw.05 , Pondok Rumput, Kelurahan Kebon Pedes, Tanah Sareal, Kota Bogor, mengadukan masalah itu ke Wali kota dan Kajari Kota Bogor.
” Saya atas nama warga korban pungli, terpaksa melaporkan Lurah Kebon Pedes itu, ke Wali kota dan Kejaksaan Negeri Kota Bogor, agar oknum Lurah yang dinilai ” Raja Tega ” itu, bisa di proses secara hukum,” jelas Rd. Cipto Manunggal yang juga dipercaya warganya sebagai Sekretaris RT 02/ RW 05, Pondok Rumput Kebon Pedes, kepada bogornetwork.com.(5/12).
Menurutnya jumlah uangnya yang diberikan bervariasi tidak sama, tergantung permasalahan yang dihadapi masing-masing pemohon PTSL. Seperti warga yang tinggal di Pinggiran Kali Cipakancilan hanya membayar uang Rp.500 ribu hingga Rp.1 juta. Nantinya warga memperoleh sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) melalui program PTSL.
Dalam pertemuan hari Sabtu (5/12), di rumah ketua RW 05 Pondok Rumput, disepakati sebagian warga korban pungli PTSL mengaku ikhlas dan warga lainnya tetap ingin,lurah harus mengembalikan uang kelebihan diluar tarif resmi sebesar Rp.150.000,-
Menanggapi hal itu, Lurah kebon Pedes.ES yang juga hadir pada pertemuan itu menyatakan permohonan maafnya dan bersedia mengembalikan kelebihan uang dalam kepengurusan sertifiklat program PTSL.
” Bagi saya bukan masalah uang yang dikembalikan oleh lurah, tapi karena masalah ini sudah dilaporkan ke Wali Kota. Ini kelakuan dan penyalahgunaan kewenangan sebagai lurah ,”pungkas Cipto.
Penulis : Azwar
Editor : Arie Surbakti