Berita UtamaBogorianCampusianaNewsPolitika

Ketua DPRD Atang Trisnanto : Gaji Ratusan Guru Honorer SD / SMP Se-Kota Bogor, Senin Depan Harus Cair. Ini Alasannya !

Data Disdik Kota Bogor : Ada 486 Guru dan Tenaga Pendidik yang belum mendapatkan Gaji atau Honor sejak awal Tahun 2022.

BRO. Nasib ratusan guru honor SD dan SMP se-Kota Bogor semakin galau dan tak menentu . Pasalnya sudah tiga bulan ini gaji mereka Belum dibayar Pemkot Bogor.

Kasus gaji atau honor untuk ratusan guru honorer tingkat SD dan SMP se-Kota Bogor yang bersumber dari Dana BOS APBN yang belum dibayar itu,  menambah  daftar panjang permasalahan seputar dunia pendidikan di Kota Bogor yang harus dibenahi.

Menyikapi hal itu, ketua DPRD kota Bogor, Atang Trisnanto bersama Komisi IV DPRD setempat langsung memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor, Rabu (6/4).

DPRD Kota Bogor panggil Disdik dan BKAD, Kota Bogor terkait gaji guru honor belum dibayar, Rabu (6/4).Foto : Humpropub/Sibro

Dihadapan ketua DPRD dan anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Kepala Disdik Kota Bogor, Hanafi menjelaskan bahwa belum terbayarkannya gaji yang bersumber dari BOS APBN dikarenakan Juklak dan Juknis dari Kemdikbud baru turun pada pertengahan Februari.

“Kami baru bisa melakukan sosialisasi, bimtek kepala sekolah, serta proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) di tingkat sekolah setelah juklak juknis dari kemendagri keluar. Setelah RKAS selesai, baru diinput kedalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Insya Allah tahapan tersebut sudah kami upayakan diselesaikan semaksimal mungkin,”ungkap Hanafi.

Baca Juga  :DPRD Kota Bogor Pastikan, 3000 Guru Ngaji Dapat Gaji Rp.150 Ribu dan Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD, Atang Trisnanto secara tegas meminta Disdik dan BKAD untuk segera mempercepat proses administrasi yang dibutuhkan.

“Kami minta akhir pekan ini bisa diselesaikan. Tahapan sudah di BKAD, untuk itu segera proses adminsitrasinya dan upayakan Jum’at besok atau maksimal Senin depan sudah pencairan. Kasian para guru honorer kita. Mereka sudah bekerja maksimal tapi 3 bulan belum gajian. Apalagi, hari ini kebutuhan hidup semakin besar,” tegas Atang.

Baca Juga Komisi IV DPRD Kota Bogor Bahas Tunggakan Gaji Guru dan Wacana PTM

Berdasarkan data yang disampaikan oleh Disdik Kota Bogor, ada sekitar 486 guru dan tenaga pendidik yang belum mendapatkan gaji atau honor sejak awal tahun.

Oleh kerenanya, Atang Trisnanto meminta agar kedepannya, kasus seperti ini tidak lagi terjadi. Bahkan dari hasil rapat tersebut disiapkan dua skenario penggunaan BOS APBN untuk tahun ke depannya.

Skenario pertama, jika anggaran dana BOS APBN sudah jelas besarannya sebelum penetapan APBD Kota Bogor, Atang meminta agar pihak sekolah dan disdik mempercepat penyusunan RKA dan penginputan anggaran ke SIPD.

Baca Juga   :DPRD Kota Bogor, Kecewa Soal ‘Core Business’ Perumda Trans Pakuan. Ini Alasannya ?

Skenario kedua adalah jika anggaran dana BOS APBN masih tidak jelas besarannya seperti yang terjadi pada penyusunan APBD Kota Bogor 2022, maka juknis yang akan digunakan adalah juknis tahun sebelumnya.

“Dua skenario ini diharapkan tahun depan tidak terulang lagi masalah molornya pencairan gaji guru honorer. Termasuk, opsi untuk memasukkan honor atau gaji guru ini ke dalam APBD Kota Bogor, sedangkan BOS dialokasikan penuh untuk operasional,” pungkas Atang.

Sementara Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar menyampaikan Komisi IV sebelumnya juga telah menggelar rapat dengan Disdik Kota Bogor terkait isu belum terbayarkannya gaji guru ini.

Baca Juga   :Pasca Didemo Mahasiswa , Akhirnya Dinas PUPR Kota Bogor Akan Bongkar Tangga Dan Buka Akses Jalan Rangga Gading Bogor.

Komisi IV berjanji akan memantau terus progres pencairan, termasuk kesiapan proses pencairan tahun depan agar tidak kembali terulang.

“Kami akan pantau terus progres hasil rapat tadi, baik tentang target pencairan maupun pengawalan terhadap pelaksanaan pencairan awal tahun depan agar tidak mengalami keterlambatan. Hasil kordinasi Disdik dengan Kemendikbud, juklak juknis tahun sebelumnya bisa dijadikan acuan untuk proses adminsitrasi berikutnya,”ujar Karnain.

Editor : Adjet

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close