Kisruh Kasus Lahan Cijeruk, BPN Kabupaten Bogor Janji Tindak Lanjuti Penetapan Tanah Terlantar yang Dikuasai PT.BSS
“Kami diundang pihak BPN Kabupaten Bogor, namun sayangnya dalam forum itu pihak Fokopimca Cijeruk tidak hadir dengan alasan tidak jelas,” jelas kuasa hukum Penggarap dari Kantor Hukum Sembilan Bintang Adv. Rd. Anggi Triana Ismail, S.H, usai pertemuan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jum’at (15/12).
BRO. KABUPATEN BOGOR – Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bogor, akhirnya memfasilitasi terkait kisruh penguasaan lahan antara penggarap Kampung kawung Luwuk, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor dengan pihak perusahaan PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) , setelah mendapat perhatian serius dari Kantor Sekretariat Presiden (KSP).
“Kami hari ini (Jum’at) diundang pihak Kantor BPN Kabupaten Bogor, namun sayangnya dalam forum itu pihak Fokopimca Cijeruk tidak hadir dengan alasan tidak jelas,” jelas kuasa hukum Penggarap dari Kantor Hukum Sembilan Bintang Adv. Rd. Anggi Triana Ismail, S.H, usai pertemuan undangan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jum’at (15/12).
Selain Kuasa hukum Penggarap, dalam pertemuan di Kantor BPN Kabupaten Bogor juga dihadiri Kuasa Hukum PT. BSS dan beberapa orang bagian lapangan. Sedangkan dari kantor Pertanahan Kabupaten Bogor diwakili Ibu Yuliana dan didampingi 2 pejabat lainnya Taufik Haryono bagian Penataan dan Pemberdayaan serta Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak (PHP) Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Menurut Anggi SH , ada beberapa point penting yang perlu ditindak lanjuti diantaranya pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor meminta PT.BSS untuk menghentikan segala aktivitas di lokasi dan mereaktualisasi kembali segala aktifitas serta niatan pembangunan perihal Desa Wisatanya yang dapat memancing kerusuhan atau konflik sosial.
Menyangkut terkait permohonan penetapan tanah terlantar terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 6 Tahun 1997 atas nama PT. Bahana Sukma Sejahtera (BSS) menurutnya pihak BPN Kabupaten Bogor akan segera menindaklanjuti permohonan dari kuasa hukum penggarap , dikarenakan perlu adanya keterlibatan pihak pusat dalam hal ini kementerian ATR BPN Pusat dengan pertimbangan luasan tanahnya diatas kewenangan BPN Kabupaten Bogor.
” Jadi, pihak Kementrian ATR/BPN Pusat segera dilibatkan untuk menetapkan tanah terlantar meningat lausan tanah yang dikuasai PT.BSS diluar kewenangan BPN Kabupaten Bogor,” ujar Anggi SH seperti yang diungkapkan Taufik Haryono dari bagian Penataan dan Pemberdayaan, kantor BPN Kabupaten Bogor.
Sedangkan dari pihak PT. BSS, menyampaikan bahwa dirinya adalah pemegang SHGB Nomor 6 Tahun 1997. Sekarang sedang fokus penataan dilapangan guna merealisasikan pembangunan Desa Wisata. Sedangkan perijinannya dalam proses.
Diakuinya, pihak PT, BSS telah melakukan langkah-langkah persuasif kepada penggarap agar dapat berpindah dan tidak melakukan aktifitas diatas lahan yang dikuasai pihak perusahaan.
Sementara dari hasil pertemuan itu, Kuasa hukum penggarap, Anggi Triana Ismail, S.H memandang bahwa pertemuan tersebut dinilai belum maksimal. Alasannya pertama, pihak yang diundang tidak hadir semua sehingga berdampak timpang dan kurang sempurnanya forum tersebut.
Kedua, pihak BPN Kabupaten Bogor kurang tegas dan serius terhadap persoalan ini, walaupun BPN hanya fasilitator didalam pertemuan hari ini, tapi paling tidak BPN menjawab keluhan penggarap perihal keberadaan aktifitas perusahaan yang saat ini betul-betul mengganggu dan tidak dapat memastikan upaya lanjutan yang konkret dari permohonan yang telah kami layangkan menyoal penetapan tanah terlantar terhadap SHGB No. 6 tahun 1997 berdasarkan perintah UU Nomor. 5 Tahun 1960 jo. UU Omnibuslaw jo. PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang penertiban kawasan tanah terlantar.
Ketiga, PT BSS sudah membuka gerbang komunikasi kepada kami dimulai hari ini walaupun telat. Padahal kuasa hukum penggarap sebelumnya sudah melakukan komunikasi namun pihak BSS menutup diri.
“Tapi ya sudah lah, semoga pertemuan hari ini menjadi awal yang baik didalam penuntasan penyelesaian permasalahan yang tengah dihadapi oleh penggarap,”harapnya
Dibagian lain kuasa hukum penggarap juga meminta BPN Kabupaten Bogor segera melakuan pertemuan kembali dengan mengundang ulang kepada pihak Muspika Kecamatan Cijeruk agar bisa menjelaskan sejelas-jelasnya atas adanya kekisruhan yang terjadi baik dari segi fakta, data maupun hukum.
” Ini menjadi penting, tanpa ada penjelasan kondisi sebenarnya maka bisa hampa dari sebuah kepastian hukum,”pungkas Anggi SH.
Editor : Adjet