Berita UtamaNews

Kompensasi Jasuka Diabaikan, Pelanggan IndiHome Bogor Class Action Dirikan Posko Pengaduan

BRO. Kasus Somasi Pelanggan IndiHome terhadap Telkom Bogor semakin memanas. GM Telkom Bogor bakal dijerat Tindak Pidana Khusus, UU Korupsi Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan TIPIKOR..

Melalui kuasa hukumnya Bambang Wijanarko, mengatakan selain UU TIPIKOR , GM Telkom Bogor juga ada indikasi dugaan melanggar UUPT (Undang Undang Perseroan terbatas) No.40 tahun 2007 serta diduga melanggar pasal 433 ayat (1) dan (2) Kejahatan dalam jabatan dan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi di dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia.

“Kami  berharap  dalam proses penyelidikan nanti, pihak penyedik dapat  menerapkan  salah satu dari beberapa  pelanggaran hukum  yang  saya sebut diatas sebagai bekal  tuntutan proses  hukum tahapan selanjutnya . Sehingga kasus ini menjadi terang benderang.  Saya berharap ke depan tidak ada lagi kerugian yang dialami klien saya khususnya dan umumya masyarakat pengguna IndiHome,”ungkap Bambang Wijanarko SH ,Minggu (28/11) ketika melakukan teleconfrence disela-sela kliennya Ari Munandar meninjau persiapan Posko PDIPE (POSKO PENGADUAN JARINGAN PELANGGAN INDIHOME) bagi seluruh masyarakat Indonesia khususnya warga Bogor yang merasa pernah dirugikan oleh layanan IndoHome selama ini.

Ilustrasi Class Action.Foto :doknet,SiBro

Usai meninjau Posko PDIPE di Kantor Ceklissatu.com, Cibinong Bogor, Minggu (28/11),
Kepada wartawan, Ari Munandar yakin gerakan terkait pengaduan ini akan mendapat sambutan positip  masyarakat khususnya pelanggan yang pernah merasa dirugikan oleh IndiHome dibawah naungan PT.Telkom (persero) Tbk dalam pengawasan BUMN Republik Indonesia.

“Dibutuhkan dukungan waktu, tenaga dan pikiran baik itu moril maupun materi didalam pelaksanaannya. Sekali lagi saya mohon doa dari rekan rekan semua,” harap Ari.

Baca  Juga    :Telkom Bogor Abaikan Somasi, Pelanggan IndiHome Tempuh Jalur Hukum

Dijelaskan Ari Munandar , dalam minggu-minggu ini, tim kuasa Hukumnya dari LBH Abdi Papua, untuk berkirim surat kepada Komisi I DPR RI bidang Komuniasi dan Informatika.

“Terakait permasalahan ini sudah dikomunkasi dan Insya Allah, akan diterima wakil Ketua Komisi I DPR RI,”ungkapnya

Baca  Juga   :Somasi Tak Digubris, Pelanggan IndHome Akan Lakukan Upaya Hukum ‘Class Action’ Dan Pidanakan Bos Telkom Bogor. Ini Alasannya ?

Untuk Diketahui, Ari Munandar pelanggan Platinum IndiHome Bogor sudah dua kali melayangkan somasi kepada Telkom Bogor, dengan berbagai permasalahan yang selama ini menjadi kekecewaan bahkan kerugian dalam bisnisnya akibat kurang profesional layanan IndiHome.

Kekecewaan Ari Munandar yang dirasakan terkait Kompensasi penundaan pembayaran, bebas denda Pemutusan jaringan (Isolir) yang kesemua layanan itu tidak dia dapatkan sebagai pelanggan IndiHome Telkom Bogor.

Editor : Azwar Lazuardy

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button