KPK Larang Pejabat dan ASN Terima Parcel Lebaran. Ini Alasannya ?
BRO. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan pejabat negara termasuk Aratur Sipil Negara (ASN) agar tidak menerima dan menolak pemberian parcel lebaran atau hadiah dalam bentuk apapun, pada momentum Hari Raya Idul Fitri.
Selain itu, KPK juga meminta instansi pemerintah untuk menerbitkan imbauan internal berkenaan larangan para penyelenggara negara menerima hadiah menjelang Lebaran.
“Jelang momentum Lebaran, KPK menghimbau pimpinan KLPD dan BUMN/D untuk memberikan himbauan internal kepada pegawai negeri di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi,”ungkap Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, Rabu(20/4.)
Menurutnya, Pejabat Publik maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menolak seperti pemberian uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.
“Bila ada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang tidak dapat menolak gratifikasi karena situasi tertentu, maka wajib melaporkan kepada KPK. Penyelenggara negara wajib lapor paling lambat 30 hari kerja sejak hadiah ataupun fasilitas itu diterima,”ujar Ipi
Selanjutnya jika terdapat penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kadaluarsa, maka dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak yang membutuhkan.
“Bingkisan itu tetap harus dilaporkan kepada instansi masing-masing disertai dokumentasi penyerahaan. Kemudian, instansi juga wajib melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.”kata Ipi
Menurut Ipi, KPK juga mengingatkan bahwa para aparatur negara dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya baik secara lisan atau tertulis.
“Itu dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,”tegasnya
Adapun terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.
Editor ” Adjet