KPK Panggil Siti Nuriaty Terkait Kasus Gratifikasi Rachmat Yasin
BRO, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil bekas Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BP2KB) Kabupaten Bogor, Siti Nurianty, Senin (11/5/2020). Ia bakal diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi oleh mantan Bupati Bogor 2008-2014, Rachmat Yasin (RY).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan pemanggilan mantan Kepala Badan BP2KB Kabupaten Bogor, Siti Nurianty. “Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RY,” kata dia saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
KPK telah mengumumkan RY sebagai tersangka pada 25 Juni 2019. Bekas Bupati Bogor dua periode itu tersandung kasus suap berupa pemotongan uang dari dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). RY diduga meminta, menerima atau memotong uang pembayaran dengan sebesar Rp 8.931.326.223.
Duit tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif pada 2013 dan 2014. Selain itu, RY juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta.
Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
RY disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk diketahui, RY telah selesai menjalani masa hukuman terkait perkara korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung sejak 8 Mei 2019 lalu.
Saat itu, RY divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta karena menerima suap senilai Rp 4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.
Penulis : Redaksi Si Bro
Editor : Arie Surbakti