KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat Tersangka Korupsi Proyek Covid-19
BRO. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bandung Barat AA Umbara Sutisna sebagai tersangka korupsi. Ia diduga menerima sejumlah fee dari proyek pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19.
Selain itu, lembaga antirasuah juga menjerat Andri Wibawa, anak dari Bupati AA Umbara dan bos PT Jagat Dirgantara serta CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, M. Totoh Gunawan.
“KPK meningkatkan perkara ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka AUS, Bupati Bandung Barat 2018-2023, AW swasta, MTG pemilik PT JDG dan CV SSGC,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada media.
Disebutkan, mereka bertiga diduga terlibat dalam korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
Keterangan yang diperoleh, penyidikan kasus ini dimulai sejak 26 Februari 2021. Perbuatan tindak pidana dilakukan secara bersama-sama, di mana Andri disebut melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Aa Umbara dijerat Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Andri dan Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Penulis/Editor : Arie Surbakti