Berita UtamaBogorianaNewsNusaraya

Kualitas Udara Belum Mengkhawatirkan, Bima Arya ; ASN Kota Bogor Tidak WFH

Pemkot Bogor Segera Informasikan Tingkat Polusi Udara Melalui Videotron Yang Terpasang di Sejumlah Titik di Kota Bogor

BRO. KOTA BOGOR, – Wali Kota Bogor Bima Aya menyatakan tidak akan menerapkan pegawainya Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bogor bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) sebagai aksi menekan polusi dan kualitas udara mulai buruk di Jaboderabek.

“Pemkot Bogor tidak menerapkan WFH secara menyeluruh dengan pertimbangan efektifitas kinerja pegawai,”jelas Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, kepada wartawan di Balaikota, Jumat (25/8).

Namun demikian, Bima tetap memperhatikan bagi pegawainya dengan resiko tinggi seperti ibu hamil, pegawai memiliki riwayat penyakit Ispa, dan kelompok rentan lainnya, diminta untuk WFH.

Alat pemantau kualitas udara yang rusak masih terpajang di depan Kantor Bapeda Kota Bogor. Foto : dok.

Instruksi Wali kota Bogor ini dikeluarkan sampai jangka waktu yang tidak ditentukan.

“WFH hanya diberlakukan bagi pegawai yang beresiko tinggi, hamil ataupun memiliki penyakit Ispa dan penyakit lainnya, “ujar Bima.

Menurutnya, tidak berlakunya kebijakan FWH bagi ASN di lingkungan Pemkot Bogor karena berdasarkan rapat koordinasi yang dilakukan dengan mengundang peneliti dari IPB yang menyatakan jika kualitas udara di kota Bogor belum mengkhawatirkan.

“Kualitas udara di Kota Bogor situasinya belum terlalu mengkhawatirkan sebetulnya, memang kualitas udara memburuk, kadang-kadang kuning kadang-kadang merah,” paparnya.

Guna memantau situasi kualitas udara , Bima Arya mengaku pihaknya akan menayangkan informasi indikator tingkat polusi udara ditayangkan di videotron yang terpasang di sejumlah titik di kota Bogor, mulai Sabtu, 26 Agustus 2023.

“Melalui Videotron, akan ditayangkan terkait informasi indikator tingkat polusi di Kota Bogor. Jika indikator menunjukkan warna merah, maka warga diimbau untuk menggunakan masker, ” kata dia.

Pemerintah Kota Bogor juga akan menerapkan kebijakan 4 in 1 bagi kendaraan roda 4 yang masuk ke lingkungan perkantoran di Lingkungan Pemkot Bogor dan memerintahkan DLH Kota Bogor melaksanakan uji emisi secara berkala bagi kendaraan bermotor di wilayah se-Kota Bogor.

Dishub Kota Bogor bersama unsur Kepolisian, diminta melakukan uji KIR dan penindakan bagi kendaraan umum (angkot) yang telah berusia di atas 20 tahun dan melebihi ambang batas uji emisi kendaraan.

“Kebijakan 4 in 1 ini bagi kendaraan bermotor terkecuali bagi yang menggunakan kendaraan listrik,” pungkas Bima.

Penulis  : Idhiq
Editor     : Adjet

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button