Kuasa Hukum Ahli Waris TB. A Basuni Adukan Pemkot Bogor ke BPK RI, Ini Alasannya ?
Kuasa Hukum Rudi Mulyana SH : Faktanya Pencatatan Aset Pemkot Bogor Melalui BPKAD Tidak Didasarkan Pada Dokumen sebagai Sumber Perolehan Secara Hukum Termasuk Penyertaan Modal Kepada PD. Pasar Pakuan Jaya Bogor.
BRO. KOTA BOGOR – Perkara sengketa tanah Ahliwaris T.B. A Basuni kembali bergulir, saat ini para ahli waris melalui kuasa hukumnya mengadukan Pemkot Bogor cq. BPKAD dan PD. Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor ke BPK RI dan BPKP RI.
“ Ini kami dilakukan , sebagai upaya klien kami mempertahankan hak atas tanah yang telah di klaim sebagai tanah milik aset Pemerintah Kota Bogor melalui BPKAD,”ungkap Kuasa hukum ahli waris TB. A. Basuni dari kantor hukum sembilan bintang & partners, Rudi Mulyana S.H, dalam siaran pers yang diterima redaksi bogornetwork.com, Senin (27/11)
Menurutnya , tanah Ahliwaris T.B. A Basuni seluas kurang lebih 1,2 hektar, di Kelurahan Gudang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor diklaim sebagai aset Pemkot Bogor.
Baca Juga : Gegara Kuasai Lahan Ahli Waris Pejuang Nasional Tubagus A Basuni,Pemkot Bogor Digugat
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum ahli waris T.B A Basuni mengadukannya ke Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) dan BPKP RI melalui surat pengaduan nomor 424/SBLO/Srt.Adn/XI/2023 dan surat aduan nomor 425/SBLO/Srt. Adn/XI/2023 , dengan dugaan pembuatan yang bersifat melawan hukum (straftbaar Rechts) atas perolehan dan mekanisme pencatatan aset yang diduga menyalahi aturan dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
Rudi Mulyana S.H. juga menyampaikan bahwa faktanya dasar dari pencatatan aset oleh pemerintah Kota Bogor melalui BPKAD tidak didasarkan pada dokumen sebagai sumber perolehan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai dasar perolehan aset sebagai mana yang diatur dalam pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) permendagri No. 47 tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.
Baca Juga :DPRD Soroti Kasus Penguasaan Lahan Ahli Waris Pejuang Nasional TB A Basuni, Jadi Aset Pemkot Bogor
Begitu pula pelaksanaan inventarisasi termasuk penyertaan modal kepada PD. Pasar Pakuan Jaya yang dilakukan Pemkot bogor pada tahun 2003.
“ Jadi, penetapan aset Pemkot Bogor itu diduga tidak menjalankan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam pasal 54 permendagri No. 47 tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah jo. pasal 28, 37,41,47 dan 49 UU no. 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria.,” jelas Rudi
Baca Juga :Agenda Bukti Pejuang Kemerdekaan RI, TB A Basuni, Membuat Pemkot Bogor Salah Tingkah
Atas dasar temuan dan kejanggalan serta fakta-fakta yang telah kami peroleh , menurutnya telah sampaikan ke BPK dan BPKP melalui aduan tersebut.
“Upaya tersebut dilakukan agar memberikan rasa keadilan kepada klien kami sebagai ahli waris TB. A Basuni, pejuang sebab klien kami tidak pernah merasa menyerahkan maupun dikonfirmasi terkait penguasaan sebagai aset Pemkot Bogor,” pungkas Rudi Mulyadi SH.
Editor : Adjet.