Berita UtamaNews

Langgar PSBB Transisi, Pemkot Bogor Kembali Segel Tempat Hiburan Malam

BRO. Setelah Karaoke Club 19, giliran tempat hiburan malam (THM) X-One yang disegel Pemkot Bogor karena diduga melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional fase transisi menuju new normal, Senin (15/06/2020).

Bahkan prosesi penyegelan diskotek ternama yang terletak di Jalan Siliwangi, Bogor Timur, Kota Bogor itu dipimpin langsung Walikota Bima Arya Sugiarto dibantu jajaran Satpol PP Kota Bogor, Senin (15/6/2020) sore.

Baca Juga: Langgar PSBB, Tempat Hiburan Malam Ini Disegel Satpol PP Kota Bogor

Selain disegel, Pemkot juga mengancam akan mencabut seluruh izin usahanya, karena dianggap sering melakukan pelanggaran. Tak hanya itu, Bima berencana menutup permanen lokasi yang menjadi tempat hobies penikmat dunia gemerlap (dugem) tersebut.

Bima Arya Sugiarto mengungkapkan, sanksi tegas itu dilakukan karena pihak X-One dianggap telah melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bogor.

Baca Juga: Level Kewaspadaan Kota Bogor Masih Kuning, Kebijakan PSBB di Masa Transisi Berlaku Tetap

Selain itu, penyegelan juga dilakukan karena dirinya mendapat laporan adanya keributan yang terjadi di diskotek itu pada Minggu, dini hari.

“Kemarin kami cek dan berdasarkan bukti-bukti didapatkan fakta bahwa di sini ada keributan. Selain itu tidak ditaatinya aturan PSBB, tidak ada physical

distancing sehingga ada kerumunanan dan mengakibatkan keributan,” jelas Bima, usai memimpin penyegelan.

Baca Juga: Bima Arya: Waspada RS Jadi Episentrum Baru Penularan Covid-19

Bima menambahkan, dirinya telah memerintahkan Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor untuk mengkaji izin tempat diskotek tersebut secara menyeluruh. Apabila ada pelanggaran berat maka akan dicabut izinnya.

“Penyegelan ini tidak akan kami patok waktunya. Pokoknya kami tutup dahulu sampai DPMPTSP mengakaji secara keseluruhan bahkan tempat ini bisa ditutup secara permanen,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, lantaran melanggar aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase transisi menuju new normal, Tempat Hiburan Malam (THM) Karaoke Club 19 yang terletak di Jalan Ciheuleut, Kelurahan Baranangsiang, Bogor Timur, Kota Bogor ditutup paksa, Senin (08/06/2020).

Penutupan paksa dengan cara memasang segel di sejumlah bagian bangunan itu dilakukan puluhan petugas Satpol PP Kota Bogor.

Penulis: Muhammad Ramdhan
Editor: Hari YD

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button