LBH ANSOR Angkat Bicara Soal Kasus Pasien RSUD Kota Bogor Diduga Korban Malpraktek
BRO. KOTA BOGOR – Kasus yang menimpa pasien RSUD Kota Bogor berinisial EH warga Bogor, mendapat sorotan publik. Seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Bogor mulai angkat bicara.
“Seharusnya keberadaan RSUD Kota Bogor dapat menuntaskan segala persoalan pelayanan kesehatan yang dialami pasiennya,” jelas Ketua LBH Ansor Kota Bogor, Rudi Mulyana, S.H., C.Med, dalam siaran pers yang diterima redaksi bogornetwork.com, Selasa (29/11) malam.
Untuk diketahui , ditemukannya gumpalan perban kain kasa dalam tenggorokan pasien RSUD Kota Bogor, terjadi setelah pasien usai rawat inap di RSUD. “Setelah dirawat di RSUD, saya susah bernafas dan sering mual-mual seperti mau muntah . Ditenggorakan terasa ada benda yang mengganjal,” tutur Erlansyah. bogornetwork.com (28/11).
Akibat kejadian itu, pihak keluarga pasien meminta pihak RSUD Kota Bogor bertanggungjawab terhadap pemasalahan tersebut dan tidak ditutup tutupi.
Menurut Ketua LBH Ansor, Rudy Mulyana SH, kejadian yang dialami EH pasien RSUD Kota Bogor, ini bisa membangunkan bara emosinya sebagai organ yang memiliki cita luhur untuk menghormati hak-hak kemanusiaan secara hakiki.
“Jadi, LBH Ansor bukan hanya menyoal menangani kasus semata, tapi harus terpanggil jika terjadi penyakit social yang dialami masyarakat yang kerap jadi korban dari sebuah korporasi atau badan hukum.,” ujar Rudy
Menyoal masalah yang saat ini dialami EH warga Sindangbarang Loji Kota Bogor, Rudy menilai miris dan sungguh buat malu marwah RSUD yang selama ini menjadi kebanggaan Warga Bogor.
LBH Ansor Kota Bogor menilai ada beberapa ketentuan hukum positif yang dilanggar baik oleh tenaga medis maupun oleh rumah sakit.
Dijelaskannya, dalam Pasal 37 UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyatakan tentang kewajiban seorang dokter untuk memberitahukan setiap tindakan medis kepada pasien, berikut hak pasien mendapatkan segala informasi dari setiap tindakan kedokteran (Pasal 32 UU Nomor 44 Tahun 2009).
Akibat minimnya informasi serta penjelasan kepada pasien, merupakan perbuatan yang nyata-nyata melanggar aturan.
Disatu sisi Pasal 84 ayat (1) UU No 36 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan Pasal, menyebutkan
“Setiap Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan Penerima Pelayanan Kesehatan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.”
“ Apabila mengacu pada ketentuan hukum positif seperti yang diamanatkan dalam UU Nomor 44 Tahun 2009 tentanf rumah sakit dan UU No 36 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, maka pada kasus yang dialami pasien RSUD Kota Bogor, selayaknya perbuatan Tenaga medis dilaporkan ke kepolisian RI,” ungkap Rudi SH.
Sedangkan sanksi untuk RSUD Kota Bogor, LBH Ansor Kota Bogor seharusnya dapat diberikan teguran tertulis sampai dicabut ijin nya, hal itu berdasarkan UU Rumah Sakit.
“Jadi, , baik Tenaga medis maupun Rumah Sakit dapat dimintai kerugian material dan immaterial melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri setempat,”pungkas Rudy SH, Ketua LBH Ansor Kota Bogor.