Berita UtamaBogorianaNews

LBH ANSOR Angkat Bicara Soal Kasus Pasien RSUD Kota Bogor Diduga Korban Malpraktek

BRO. KOTA BOGOR  – Kasus yang menimpa pasien RSUD Kota Bogor berinisial EH warga Bogor, mendapat sorotan  publik. Seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Bogor mulai angkat bicara.

“Seharusnya keberadaan RSUD Kota Bogor dapat menuntaskan segala persoalan pelayanan kesehatan yang dialami pasiennya,” jelas Ketua LBH Ansor Kota Bogor, Rudi Mulyana, S.H., C.Med, dalam siaran pers yang diterima redaksi bogornetwork.com, Selasa (29/11) malam.

Untuk diketahui ,  ditemukannya  gumpalan perban kain kasa dalam tenggorokan pasien RSUD Kota Bogor, terjadi setelah  pasien  usai rawat inap di RSUD.  “Setelah  dirawat di RSUD, saya susah bernafas dan sering mual-mual  seperti mau muntah . Ditenggorakan terasa ada benda yang mengganjal,” tutur Erlansyah.  bogornetwork.com (28/11).

Akibat kejadian itu, pihak keluarga pasien meminta pihak RSUD Kota Bogor bertanggungjawab terhadap pemasalahan tersebut dan tidak ditutup tutupi.

Pasien RSUD Kota Bogor Temukan Perban Kain Kasa di Tenggorokannya. Foto : dok.SiBro

Menurut  Ketua LBH Ansor, Rudy Mulyana SH, kejadian  yang  dialami EH pasien RSUD Kota Bogor, ini bisa membangunkan bara emosinya  sebagai organ yang memiliki cita luhur untuk menghormati hak-hak kemanusiaan secara hakiki.

“Jadi, LBH Ansor bukan hanya menyoal menangani kasus semata, tapi harus terpanggil  jika terjadi penyakit social yang dialami masyarakat yang kerap jadi korban dari sebuah korporasi atau badan hukum.,” ujar  Rudy

Menyoal  masalah yang saat ini dialami EH warga Sindangbarang Loji Kota Bogor, Rudy  menilai  miris dan sungguh buat malu marwah RSUD  yang selama ini menjadi kebanggaan Warga Bogor.

LBH Ansor Kota  Bogor  menilai ada beberapa ketentuan hukum positif yang dilanggar baik oleh tenaga medis maupun oleh rumah sakit.

Dijelaskannya, dalam  Pasal 37 UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyatakan tentang kewajiban seorang dokter untuk memberitahukan setiap tindakan medis kepada pasien, berikut hak pasien mendapatkan segala informasi dari setiap tindakan kedokteran (Pasal 32 UU Nomor 44 Tahun 2009).

Akibat minimnya informasi serta penjelasan kepada pasien, merupakan perbuatan yang nyata-nyata melanggar aturan.

Disatu sisi Pasal 84 ayat (1) UU No 36 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan Pasal, menyebutkan

“Setiap Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan Penerima Pelayanan Kesehatan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.”

“ Apabila mengacu  pada  ketentuan hukum  positif seperti yang diamanatkan dalam  UU Nomor 44 Tahun 2009 tentanf rumah sakit dan  UU No 36 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, maka pada kasus yang dialami pasien RSUD Kota Bogor, selayaknya  perbuatan Tenaga medis dilaporkan ke kepolisian RI,” ungkap Rudi SH.

Sedangkan sanksi untuk RSUD Kota Bogor, LBH Ansor Kota Bogor  seharusnya  dapat diberikan teguran tertulis sampai dicabut ijin nya, hal itu berdasarkan UU Rumah Sakit.

“Jadi, , baik Tenaga medis maupun Rumah Sakit dapat dimintai kerugian material dan immaterial melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri setempat,”pungkas Rudy SH, Ketua LBH Ansor Kota Bogor.

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button