Berita UtamaBisnisBogorianaNewsPolitika

Lecehkan Pemkot Bogor, DPRD : Satpol PP Harus Segel Mie Gacoan, Belum Berizin

Endah Purwanti ; Mie Gacoan Sebelumnya Juga Ada Permasalahan Perizinan Saat Membangun

BRO. KOTA BOGOR – Pihak pengelola Mie Gacoan, dinilai lecehkan Pemkot Bogor pasalnya pembangunan restoran Mie Gacoan di Jalan KH Sholeh Iskandar, Tanah Sareal Kota Bogor diduga belum mengantongi perizinan. Untuk itu, DPRD Kota Bogor mendesak Satpol PP Kota Bogor menindak tegas seluruh pelanggar aturan.

Pemkot Bogor juga jangan ragu dalam menegakkan Perda Tibum Nomor 1 tahun 2021 dalam menindak pelaku usaha yang kedapatan melanggar aturan yang ada.

“Mie Gacoan sebelumnya juga ada permasalahan perizinan saat membangun,” tegas Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, Senin (12/6).

Diperoleh informasi, Pembangunan restoran Mie Gacoan di Jalan KH Sholeh Iskandar ternyata diduga belum mengantungi izin rekomendasi dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional DKI Jakarta – Jawa Barat.

Tak hanya itu, sebenarnya persoalan pembangunan tempat usaha tanpa izin di Kota Bogor akhir-akhir ini terus menuai sorotan. Anehnya, mereka (pihak pengelola) dengan sengaja terus melakukan pembangunan kemudian baru memproses perizinannya. Parahnya lagi, pengusaha nakal itu nekad membuka tempat usahanya tanpa pedulikan proses perijinan maupun izin operasionalnya.

Lantas sejauhmana fungsi pengawasan terhadap bangunan liar tanpa Izin yang dilakukan dinas terkait termasuk aparat pemerintahan wilayah baik kecamatan maupun kelurahan setempat ?

Untuk itu, Komisi I DPRD Kota Bogor juga mendesak sekaligus mengingatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) berkala mengecek tempat baru yang dibangun serta mengecek kelengkapan perizinannya.

“Dinas yang berkaitan dengan perizinan, ya harus aktif lah dalam melakukan pengecekan atau monitoring, agar tidak selalu kebobolan,”ungkap Endah Purwanti.

Sementara menyikapi adanya pembangunan restoran Mie Gacoan di Jalan KH Sholeh Iskandar, diduga belum mengantungi izin, pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional DKI Jakarta – Jawa Barat memberikan surat teguran atas akses jalan keluar masuk Mie Gacoan dengan surat bernomor KU.03.01/PJN-WIL.V-JABAR/PPK-5.2/42 tertanggal 30 Mei 2023.

Bahkan Surat teguran itu juga disampaikan ke Kasatpol PP Kota Bogor untuk ditindaklanjuti.

Hal ini juga dibenarkan oleh pihak Satpol PP Kota Bogor menyusul adanya surat teguran terhadap pengelola Mie Gacoan dan segera dilakukan pemanggilan sebagai tindak lanjut surat dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional DKI Jakarta – Jawa Barat.

“Kami segera melakukan pemanggilan terhadap pengelola Mie Gacoan menyusul adanya surat teguran tersebut,” kata Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach, Minggu (11/6).

Sikap tegas dalam penegakkan Perda, Satpol PP Kota Bogor diperkirakan bakal kembali melakukan penyegelan di sejumlah tempat usaha, salah satunya Mie Gacoan yang saat ini pembangunannya terus berlangsung di Jalan Sholeh Iskandar, Tanah Sareal Kota Bogor.

Editor : Adjet

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button