Berita UtamaBogorianNews

Mantan Sekdis DPKPP Kabupaten Bogor, Iryanto Sujud Syukur Di Vonis Bebas

Hakim Rifandaru : Tidak Dibenarkan Melakukan Perbuatan Jebakan Kepada Seseorang.

BRO. Iryanto, Mantan Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor,  langsung sujud syukur di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, ketika dirinya divonis bebas tidak bersalah dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) , oleh Polres Bogor pada 3 Maret 2020 lalu.

“Iryanto diputus bebas murni dan mengembalikan barang sitaan dalam kasus ini kepada saudara Iryanto yang menjadi haknya,” ungkap Rifandaru ketika membacakan vonis bebas di Pengadilan Negeri Bandung Jawa Barat, Jumat,(18/6).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang diketuai Rifandaru, didampingi hakim anggota Budi dan Femina dalam amar putusannya menyatakan, dengan merujuk pada fakta persidangan sehingga membuktikan bahwa perbuatan menerima janji dan pemberian hadiah kepada pejabat negara tidak terbukti diterima oleh Iryanto.

“ Dari fakta persidangan , saksi AB bersaksi bahwa ada penyerahan uang sebesar Rp. 95 juta pada bulan Juli 2019 kepada Iryanto, tidak bisa dibuktikan karena tidak berkesesuaian dengan saksi lain yang hadir di persidangan,” ungkap Hakim Rifandaru.

Hakim Ketua juga menyampaikan, bahwa dalam kasus OTT di DPKPP tanggal 3 Maret 2020, Iryanto belum menguasai barang bukti berupa amplop coklat yang diletakkan saksi SP dibawah mejanya, dan sesaat setelah itu masuk petugas Polres Bogor melakukan penangkapan.

“ Atas keterangan saksi SP, saksi anggota Polres Bogor dan saksi FS , atas kejadian itu menyatakan bahwa OTT itu didasarkan atas keterangan SP saat dipanggil ke ruangan Kasatreskrim Polres Bogor yang menanyakan kekurangan dana pengurusan izin RS Cibungbulang dan Hotel Cisarua, lalu SP datang ke DPKPP tanggal 3 Maret 2020 bersama seseorang berinisial RM menggunakan mobil Avanza Silver dan bertemu seseorang bernama Yudi,” tambah Rifandaru.

Dengan demikian, atas semua pertimbangan majelis hakim dan memperhatikan fakta persidangan, maka ketua hakim,  Rifandaru memutuskan bahwa Iryanto tidak terbukti bersalah dalam kasus ini dan membebaskan dirinya dari segala tuntutan dan mengembalikan semua barang bukti yang menjadi hak terdakwa serta membebankan biaya persidangan kepada negara serta hakim tidak membenarkan perbuatan jebakan kepada seseorang.

Sementara mendengar putusan vonis bebas murni itu, terdakwa Iryanto tak henti-hentinya mengucapkan rasa syukur hingga saat keluar dari ruang persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.

Bahkan Iryanto juga menyampaikan kepada semua pihak yang sudah ikut mendoakan, akhirnya saya menjadi saksi hidup bahwa keadilan hukum masih tegak di NKRI

“Saya hanya bisa mengucapkan rasa syukur kehadirat Allah SWT yang bisa saya ucapkan hari ini, terima kasih atas doa dan dukungan anak-anak dan keluarga saya, untuk LBH Bara JP yang luar biasa berjuang untuk membuktikan saya tidak bersalah dalam kasus ini,”ungkap Iryanto dengan linangan air mata terus membahasi pipinya.

Editor : Azwar Lazuardy

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close