Masjid di Kota Bogor Aktif Kembali, Bima Arya: Jaga Jarak Antar Jamaah 2 Meter
BRO. Dengan pertimbangan kian melandainya angka kasus positif Covid-19 selama 5 hari berturut-turut, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto akhirnya secara resmi mengizinkan seluruh rumah ibadah, khususnya masjid untuk aktif kembali (aktivasi) dengan syarat menjalankan protokol kesehatan secara ketat, Kamis (28/05/2020).
Pengumuman aktivasi rumah ibadah itu disampaikan dalam keterangan pers secara daring melalui layanan fasilitas Live YouTube dan Instagram. Sebelum menjelaskan tentang teknis pelaksanaan kegiatan ibadah yang dituangkan dalam surat edaran, Bima Arya sempat menyampaikan perkembangan kasus Covid-19 di Kota Bogor terbaru.
“Untuk kasus Covid-19 dengan status Orang Tanpa Gejala (OTG) hari ini ada 44 orang, berkurang 3 orang dari kemarin. Kemudian Orang Dalam Pemantauan (ODP) hari ini 78 kasus, berkurang 7 kasus dari kemarin,” katanya.
Baca Juga:Bahas Fase New Normal Bogor, Bima Arya Libatkan Pakar Epidemiologi
Ia juga menyebutkan, kasus dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) hari ini sebanyak 79 kasus, ada penambahan 10 kasus dari kemarin.
“Sedangkan per hari ini tidak penambahan kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19, jumlahnya tetap total positif tetap 111 kasus, selama 5 hari belum ada penambahan, sembuh 45 kasus, dalam perawatan 51 kasus dan meninggal 15 kasus,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, dengan terus melandainya kurva kasus Covid-19 di Kota Bogor ini, pihaknya berharap semua pihak tetap berupaya mempertahankannya. “Jadi hari ini kurvanya masih tetap landai, mudah-mudahan dengan iktiar kita bisa tetap pertahankan tidak adanya penambahan kasus positif atau minim,” katanya.
Baca Juga:Â Belum Siap Hadapi New Normal, Bima Arya Perpanjang PSBB Kota Bogor Hingga 4 Juni
Menurutnya tentang rumah ibadah, Pemkot meyakini bahwa Covid-19 ini adalah ujian yang maha berat, kita semaksimal mungkin melakukan ikhtiar, tetapi usaha manusia ada batasnya, ikhtiar manusia juga ada ujungnya, bagaimanapun juga ketika dokter berusaha untuk mengobati, ketika pemkot berikhtiar melakukan pengawasan.
“Ketika seluruh elemen kota semaksimal mungkin untuk mengamankan, tetapi yang menyembuhkan penyakit tak lain tak bukan Allah SWT. Karena itu Pemkot mengajak kepada kita semua, bermunajat kepada Allah SWT, memohon agar kita diberikannya kekuatan dan kesabaran untuk bisa melewati ujian yang maha berat ini,” katanya.
Ia mengatakan, Pemkot Bogor mendorong aktivasi dari seluruh rumah ibadah di Kota Bogor, tidak saja sebagai pusat yang bisa ikut serta dalam membantu warga tapi juga sebagai edukasi dan berdoa memohon bersama-sama kepada yang maha kuasa diberi kekuatan menghadapi cobaan.
Baca Juga:Â Jadi Khatib Salat Id Bersama Keluarga, Ini Isi Khutbah Bima Arya
“Pemkot bersama-sama MUI dan DMI, menyepakati serta merumuskan protokol kesehatan, agar rumah ibadah ada aktifitas ibadah tetapi tetap memaksimalkan protokol Kesehatan dan meminimalkan risiko penularan,” katanya.
Pihaknya didampingi Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor KH Ade Syarmili dan para camat se-Kota Bogor selama dua hari ini berkordinasi, agar kebijakan aktivasi rumah ibadah ini, sampai dengan baik kepada masyarakat.
“Saya juga baru menandatangani, surat edaran walikota tentang kegiatan keagamaan, ini khususnya di masjid, tetapi pada prinsipnya seluruh rumah ibadah, termasuk gereja dan vihara, kita minta untuk memberlakukan protokol Kesehatan yang sangat ketat,” paparnya.
Baca Juga:Â Takbiran di Masa Pandemi, Bima Arya: Lebih Sepi dari Tahun Sebelumnya
Jadi, kata dia, bagi gereja atau masjid dan rumah ibadah lainnya yang siap untuk menjalankan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat, insyallah diizinkan untuk melakukan aktifitas ibadah dengan menjalankan protokol kesehatan bersama-sama.
“Untuk masjid kita mengatur bahwa masjid diperkenankan melakukan kegiatan keagamaan, dengan syarat ada pengawasan ketat dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan kedepannya nanti ada permohonan dari pihak kelurahan yang disampaikan ke Pemkot , kemudian Pemkot bisa memutuskan masjid mana saja yang bisa di aktivasi dengan syarat menjalankan protokol kesehatan ketat,” jelasnya.
Protokol kesehatan ketat itu, kata Bima, seperti diketahui bersama diantaranya menyediakan sarana prasarana cuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh jama’ah dan menggunakan masker bagi pengurus maupun jama’ah.
“Selain itu, protokol kesehatan rumah ibadah juga meminta jama’ah untuk membawa sajadah masing-masing, tak berjabat tangan atau bersentuhan, menerapkan jaga jarak antar jama’ah sekitar 2 meter, dianjurkan untuk membaca ayat-ayat pendek, mempersingkat pelaksanaan khutbah, kemudian wajib memakai masker dan tidak berdesakan, kemudian ada pengaturan ketat ketika memasuki masjid dan tidak melampaui kapasitas masjid dan dianjurkan membaca Alquran dari gawai atau mushaf pribadi,” katanya.
Selain itu, jika ada jamaah yang terdeteksi tidak sehat atau petugas DKM, tidak diperkenankan untuk beribadah berjamaah di masjid, dan kebijakan ini juga diprioritaskan bagi masjid di seluruh pemukiman warga.
“Bagi warga setempat di sekitar masjid bisa melalukan ibadah disekitar masjid tersebut. Kita juga menghimbau kepada masyarakat, dalam pelaksanaan ibadah di masjid, tidak mengajak anak-anak dibawah 15 tahun, dan lansia dihimbau untuk salat beribadah di rumah,” pungkasnya.
Penulis: Redaksi Si Bro
Editor: Hari YD