Melanggar Aturan saat PSBB, Tujuh Toko Disegel Pol PP Kota Bogor
BRO, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bogor lakukan penyegelan terhadap tujuh toko di luar yang dikecualikan saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena nekat beroperasi.
Kasatpol-PP Kota Bogor Agustiansyah mengaku bahwa tujuh kios yang pihaknya segel ada di tiga kecamatan. Dan ada juga yang belum disegel namun beberapa pemilik kios sudah dikasih surat peringatan yang masih nekat beroperasi saat PSBB.
“Tujuh toko yang sudah disegel Satpol PP Kota Bogor ada dua toko di Kecamatan Bogor Barat, satu toko di Kecamatan Bogor Utara, dan lima toko di Kecamatan Bogor Tengah,” ungkap Agustiansyah kepada Si Bro di Bogor pada Jumat (8/5/2020).
Lebih lanjut, Agustiansyah menjelaskan bahwa yang dilakukan penyegelan rata-rata merupakan toko baju dan toko perabotan rumah tangga. Untuk toko yang sudah dilakukan penyegelan, akan dibuka kembali setelah masa PSBB berakhir.
“Memang ada beberapa toko yang baru dilakukan pemberitahuan dan imbauan sebelum dilakukan penyegelan. Saya harap warga yang memiliki kios yang tidak dikecualikan harus sudah mulai disiplin dengan kesadaran kolektif,” tegas Agus.
Secara terpisah, Direktur Utama Perumda Pasar Pakuan Jaya Muzakir menjelaskan bahwa memang secara teknis, toko-toko yang dilakukan penyegelan akan diberikan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali sebelum disegel.
“Contoh di Pasar Bogor ada pedagang yang masih memaksa buka toko. Masih kita berikan keleluasaan, karena dari data kami miliki. Didalam pasar tidak sampai 50 persen toko yang buka,” singkat Muzakir saat dihubungi Si Bro pada Jumat (8/5/2020).
Penulis: R.Dewantara
Editor: Robby Firliandoko