Melanggar di PSBMK Tahap 3, Bima Arya : Sanksi Lebih Tegas Terhadap Sektor Usaha

BRO. Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto meminta warganya dan semua pelaku usaha untuk mematuhi protokol kesehatan. Ia menyatakan akan memberikan sanksi lebih tegas kepada para pelanggar, terutama pada penerapan Pembatasan Skala Mikro dan Komunitas (PSBMK) tahap 3 saat ini.
“Kita akan berlakukan sanksi yang lebih tegas. Selain dengan Perwali 107 tahun 2020, penerapan sanksi juga diperkuat Peraturan Daerah (Perda), yang dalam waktu dekat ini akan disahkan,” kata Bima Arya di Bogor, Selasa (15/9/2020).
Ia menyebutkan, pembahasan Perda tentang Ketertiban Umum yang akan memperkuat Perwali 107 tahun 2020 itu lebih dipercepat. Dalam tersebut akan mengatur detail sanksi terkait pelanggaran pada masa pandemi covid-19.
Bima menegaskan, sanksi lebih tegas akan diberikan terhadap sektor usaha yang melanggar. Sanksinya mulai dari ditutup langsung kegiatan usahanya dan diberlakukan denda apabila melanggar lagi. “Kalau masih melanggar, akan ditutup izin usahanya,” tegasnya.
Untuk diketahui, beragam sanksi sejauh ini telah diterapkan Pemkot Bogor kepada pelanggar protokol kesehatan. Bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat di luar rumah, disanksi berupa denda atau hukuman sosial. Hukumannya seperti menyapu, menyanyikan lagu kebangsaan hingga menyebutkan isi pancasila.
Adapun sanksi bagi sektor usaha adalah denda, penutupan sementara (segel), hingga pencabutan izin usaha. “Sekali lagi akan ditindak tegas apabila melanggar,” ujar Bima.
Penulis : Irfan Fatria Irawan
Editor : Azwar Lazuardy
One Comment