Pemkab Bogor Berburu Vila dan Penginapan Liar Di Puncak Bogor, Sebagai Target Pajak.
Bupati Ade Yasin ; Sudah Mah Tidak Legal, Mengeksploitasi Pendapatan Untuk Mereka Sendiri
BRO. Pemkab Bogor, segera memburu vila liar yang dikomersilkan termasuk Penginapan tak berizin, di kawasan Wisata Puncak Bogor , untuk wajib pajak.
“Prinsipnya pajak tidak melihat legal atau tidak legal. Ketika vila maupun penginapan itu dikomersilkan, maka harus wajib pajak,” tegas Bupati Bogor, Ade Yasin, usai hadiri Acara Anugerah Pajak, di Ciawi.
Menurutnya vila-vila komersil dan penginapan baik berizin dan tidak berizin akan menjadi target pajak , sebagai upaya untuk mendongkrak Pendapatan Asi Daerah (PAD) Kabupaten Bogor.
“Sudah mah tidak legal, mengeksploitasi pendapatan untuk mereka sendiri,” cetusnya.
Baca Juga ; Bupati Ade Yasin Meradang Gegara Ribuan Vila Liar di Kawasan Puncak Bogor
Meski begitu , Bupati Ade Yasin tetap mendorong agar pemilik Vila liar mentaati aturan dengan memproses perizinannya.
” Kita tidak ingin vila-vila di Puncak dibiarkan tak berizin, saya minta pengawas bangunan untuk melakukan penertiban ,”tegas Ade Yasin.
Bupati juga sangat berharap para pemilik vila maupun penginapan harus jujur sebagai wajib pajak.Disamping ada pengawasan dari petugas sehingga masalah ‘kebocoran’ pajak bisa diatasi.
“Saya sudah instruksikan Kepala Bappenda agar sering turun ke lapangan dan memperketat pengawasan agar wajib pajak terjaring maksimal,”ujarnya.
Menindaklanjuti instruksi Bupati Bogor, Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Arif Rahman mengaku sudah mendata ratusan vila liar yang dikomersilkan.
Namun diakuinya akses jalan menuju vila masih jadi kendala sehingga petugas pajak sulit mendatanginya.
“ Kami akui, menagih pajak vila yang disewakan, belum maksimal, selain keberadaan vilanya terpencil, terkadang vila dalam keadaan kosong,” ungkap Arif.
Meski pun demikian, Arif memerintahkan para UPT untuk berkoordinasi dengan kepala desa agar vila tak berizin itu menjadi wajib pajak.
” Kita tetap akan buru dan kejar agar vila-vila liar yang dikomersilkan bisa menjadi wajib pajak,” pungkasnya.
Penulis : Rizky Multri Rayasa
Editor : Azwar Lazuardy