Menkominfo : Jangan Unggah Sertifikat Vaksin ke Sosial Media
QR Code yang Tertera pada Sertifikat Vaksin Covid-19 Mengandung Informasi Sensitif
BRO. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Johnny G. Plate, mengimbau agar wartawan peserta Program Vaksinasi Tahap II Awak Media se-Jabodetabek untuk tidak mengunggah sertifikat vaksinasinya ke sosial media.
Menurutnya, QR Code yang tertera pada sertifikat vaksin mengandung informasi sensitif tentang pemiliknya seperti nama, tanggal lahir, dan juga nomor NIK. Data pribadi ini, jika tidak hati-hati, bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Mohon wartawan sebagai agen pencerah dan perubahan perilaku bantu menyosialisasikan hal ini kepada masyarakat,” ungkap Menkominfo Johnny G. Plate di hadapan ribuan orang wartawan yang dijadwalkan untuk menerima dosis kedua vaksin COVID-19 lewat Program Vakinasi kerja sama antara Dewan Pers, Kominfo dan Kemenkes RI, di Hall Basket A Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, Selasa,(16/3).
Baca Juga :Ada 170 Sekolah di Kabupaten Bogor, Lolos Lakukan Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka, di Masa Pandemi.
Vaksinasi tahap II bagi awak media se jabotabek ini, Menkoninfo berharap vaksinasi dosis kedua ini, kekebalan tubuh wartawan dapat segera terbentuk sehingga ke depannya bisa segera beraktivitas dan melakukan kegiatan pemberitaan seperti sedia kala
Seperti yang dikutip bogornetwork.com melalui Website dewan Pers www.dewanpers.or.id, disebutkan program vaksinasi yang dilakukan tersebut hanya dapat mengakomodir wartawan yang sebelumnya sudah menerima vaksinasi tahap pertama pada tanggal 25-27 Februari 2021 lalu.
“Sehubungan dengan keterbatasan kuota vaksin dan pentingnya penerapan protokol kesehatan di lokasi kegiatan, vaksinasi kali ini tidak dapat melayani pendaftaran peserta pada hari pelaksanaan kegiatan ataupun awak media yang sebelumnya belum pernah menerima vaksinasi,” jelas Anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo Agus
Baca Juga :Â Ajak Difabel Wujudkan Transformasi Digital Inklusif, Kominfo Terapkan Langkah Afirmatif
Terkait awak media yang belum terakomodir oleh kegiatan ini, Agus menyarankan agar Bisa mengikuti program vaksinasi gelombang berikutnya dengan melakukan pendaftaran lewat asosiasi AJI, AMSI, ATVSI, ATVLI, Forum Pemred, IJTI, PFI, PRSSNI, PWI, SMSI dan SPS sebelumya.
Dikatakannya, Jika ada wartawan yang tertular COVID-19 setelah vaksinasi tahap I, sesuai protokol kesehatan yang ada, kami mengimbau agar yang bersangkutan dapat melakukan isoman dan menunggu 3 bulan sebelum mengulang vaksinasi.
“Narahubung Kemenkes sudah mengonfirmasi nanti vaksinasi ulang akan diberikan bersama-sama dengan kelompok masyarakat lainnya,” pungkasnya
Penulis :Â Edwin
Editor  : Azwar Lazuardy