Berita UtamaNews

Menyoal Pungutan PTSL di Kelurahan Kebon Pedes, Kejaksaan Bogor Tunggu Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kota Bogor

Kepala Kejaksaan Kota Bogor, Herry Hermanus ; Berkomitmen Tindak Lanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Pungli dan Korupsi

BRO. Kejaksaan Negeri Kota Bogor berkomitmen tetap menindaklanjuti pengaduan masyarakat menyusul adanya pengaduan warga Pondok Rumput Kelurahan Kebon Pedes Tanah Sareal Kota Bogor, yang mengaku sebagai korban pungutan berkedok pembuatan sertifikat program PTSL.

“Kami menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah (ITDA) Kota Bogor, karena pengaduan warga Pondok Rumput terkait pungutan PTSL, terkait PP. No 53/20120 tentang Disiplin PNS. Makanya kami menyurati Inspektorat untuk menindaklanjutinya,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Herry Hermanus Horo kepada bogornetwork.com, diruang kerjanya

Menurut Herry Hermanus apabila hasil pemeriksaan terhadap lurah terbukti melakukan pungli PTSL , akan ditindaklanjuti ke pihak kepolisian.

Baca Juga ;Lurah Kebon Pedes Kota Bogor Akhirnya Kembalikan Uang Pungutan PTSL. Warga Silahkan Klaim ke Kantor Lurah

“Saya tekankan kepada Inspektorat untuk diperhatikan prosesnya sebagai tindaklanjuti surat dari kejaksaan,”jelasnya.

Dalam penanganan Tindak pidana khusus (pidsus), seperti pungli dan Korupsi, kata Herry , proses hukumnya dilakukan oleh pihak kepolisian yang sebelumnya ditangani kejaksaan.

Dalam hal ini, Kejaksaan sebagai penuntut umum dalam proses hukumnya, setelah BAP kasus tersebut dinyatakan lengkap dan diterima pihak kejari Kota Bogor.

Kajari Herry Hermanus  menjamin semua pengaduan masyarakat terkait pelanggaran hukum yang dilakukan pejabat publik mulai dari Lurah hingga pejabat daerah ,termasuk penyelewengan proyek pembangunan yang didanai uang rakyat melalui APBD, akan ditangani serius dan ditindak lanjuti sesuai aturan.

Baca Juga :Kejaksaan Negeri Kota Bogor Siap Jadi Konsultan Para Lurah

“Jadi, kami selalu merespon dan menindaklanjuti aduan masyarakat seperti yang dilaporkan warga Pondok Rumput yang menjadi korban pungutan PTSL,”kata Herry

Kantor Kelurahan Kebon Pedes Kota Bogor.Foto ;SiBro

Kajari Kota Bogor juga mengingatkan kepada lurah ataupun pejabat lainnya agar jangan pernah berfikir mencari keuntungan dengan sangat beresiko.

“Kerjakan dengan hati nurani dengan kebermanfaatannya untuk kepentingan warga masyarakat,”pungkas Herry

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Pondok Rumput Kebon Pedes, mengaku korban pungutan PTSL dan masalah tersebut dilaporkan ke Wali Kota dan Kejari Kota Bogor.

Mereka Dimintai uang Rp.500 ribu hingga Rp.2,5 juta rupiah dengan modus pengurusan sertifikat program PTSL. Ini diduga dilakukan oknum Tim PTSL kelurahan kebon Pedes.

Baca Juga ;Limbah Rumah Potong Ayam di Pondok Rumput Cemari Kali Cibalok

Sementara Tim Pemeriksa dari pihak Inspektorat kota Bogor, pada 18 Desember 2020, kembali melakukan finalisasi lapangan dengan meminta keterangan Lurah kebon Pedes bersama R.Cipto, sebagai pelapor mewakili warga Pondok Rumput, di Kantor kelurahan setempat.

Dalam pertemuan itu, menurut R.Cipto, Tim belum dapat menyimpulkan terkait Pengaduan warga menjadi korban PTSL yang diduga dilakukan Oknum Lurah setempat.

” Intinya dari Tim Inspektorat Kota Bogor, menyarankan agar Lurah kebon Pedes dapat menyelesaikan dengan musyawarah kepada warga yang mengaku sebagai korban Pungli PTSL,” ujarnya.

Menurutnya, Tim Inspektorat juga memberikan signal , apabila lurah terbukti melakukan Pungli PTSL , bisa dicopot.

Baca Juga :GOR Pajajaran Disulap Jadi Rumah Sakit Darurat, Akibat Kasus Positif Covid-19 Di Kota Bogor Terus Meningkat

” Ini warning bagi lurah agar tidak melakukan apapun yang berkaitan dengan melanggar hukum, jadi hati-hati dalam membuat keputusan,” jelas Cipto mengutip pernyataan salah seorang Tim Inspektorat saat pertemuan tersebut.

Sementara Lurah Kebon Pedes, Erwan Siswanto.Spd, ketika dikonformasi bogornetwork.com
mengakui adanya permasalahan pungutan diluar biaya yang telah ditetapkan sebesar Rp.150.000.

Warga Pondok Rumput ,Kebon Pedes jadi korban pungutan PTSL, lakukan Musyawarah. Foto ; SiBro

” Saya bersama ketua RT dan RW, melakukan pertemuan untuk mengetahui permasalahannya. Kalau memang ada warga yang keberatan , kami pun akan mengembalikan uang tersebut,”ujar Lurah Erwan ( 19/12)

Menurutnya program PTSL mulai disosialisasikan ke warga pada awal Januari 2019, setelah dibentuk TIM PTSL kelurahan Kebon pedes. Lurah sebagai ketua dibantu anggota dari staf kelurahan serta Para RT dan RW.

Tim ini bertugas untuk verifikasi kelengkapan data administrasi pemohon sertifikat program PTSL, sebelum diserahkan ke kantor BPN Kota Bogor.

Di Kelurahan kebon Pedes Tanah sareal Kota Bogor, jelasnya dari 800 bidang tanah yang diajukan pada Program Pembuatan sertifikat PTSL, 600 bidang tanah sudah bersertifikat dan diserahkan kepada warga. Sisanya 200 bidang tanah warga lainnya, masih dalam proses di BPN Kota Bogor.

” Ya, masalah pungutan PTSL ini tanggung jawab saya, karena sebagai ketua tim PTSL kelurahan Kebon Pedes. Tapi saya tidak mengkondisikan besaran nilai uang pungutannya ,” kilahnya

Bahkan Lurah Erwan Siswanto mengaku telah mengembalikan sebagian uang kepada warga yang merasa keberatan.

“kalau ada warga yang keberatan , kami kembalikan uang kelebihan itu,”ujarnya

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi maupun kesimpulan dari Inspektorat Daerah Kota Bogor, menindaklanjuti surat dari kejari Kota Bogor terkait pungutan PTSL.

Warga Pondok Rumput sangat berharap permasalahan pungutan berkedok pembuatan sertifikat PTSL, terhadap warga yang berpenghasilan pas-pasan tidak lagi terjadi.

“Ini terkait dengan kepercayaan dan kredibilitas seorang Lurah yang seharusnya memberikan pelayanan terbaik bagi warganya dan bukan sebaliknya,” cetus Hary salah seorang tokoh warga di sana.

Penulis  : Azwar
Editor    : Arie Surbakti

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button