Minim Rambu Lalulintas, Uji Kelaikan Underpass Batutulis Bogor Belum Terpenuhi, Begini Kondisinya
BRO. KOTA BOGOR – Dinas Perhubungan Kota Bogor dalam kajian teknisnya menyoal pembangunan ruas Underpass Batutulis yang berada di bawah jalur rel kereta api, di Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor masih harus dievaluasi dan dibenahi terkait pemasangan rambu-rambu keselamatan lalulintas masih minim.
Sebelumnya beredar kabar, ruas Underpass Batutulis aksesnya telah dibuka baik dari dan menuju Jalan Batakal dan Kompleks Perumahan Pondok Permai, Kelurahan Batutulis, Kecamatan Bogor Selatan. Tak hanya kendaraan kecil, beberapa kendaraan bus wisata pun yang tonasenya tidak sesuai dengan spesifikasi underpass ternyata sempat memanfaatkan ruas underpass.
Dari sisi Teknis, Kepala Bidang Lalu Lintas (Kabid Lalin) Dinas Perhubungan Kota Bogor, Coki menyatakan, secara teknis pihaknya sudah memberikan point point uji kelaikan kepada pihak kontraktor untuk menyelesaikan pemasangan rambu-rambu keselamatan lalulintasnya sesuai domain pihak Dishub Kota Bogor.
” Menurut informasi, sudah mulai proses pemasangan penunjuk arah yang dimulai dari arah Batakal. Bahkan ada info beredar ruas underpass sudah dibuka. Kami pun coba memastikan dan konfirmasi kepada pihak Dinas PUPR dan Sat Lantas Polresta Bogor Kota terkait hal itu, ternyata belum ada ijin ruas underpass dibuka untuk umum,” ungkap Coki, ketika dikonfirmasi awak media, menyoal minimnya rambu lalulintas, Senin (23/9).
Untuk diketahui, Proyek pembangunan Underpass batutulis yang menggunakan anggaran Kementerian Perhubungan melalui Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Jawa Bagian Barat sebesar Rp74 miliar sejak akhir tahun 2022 tersebut telah memasuki tahap akhir dengan progres pembangunan mencapai 80 persen.
Coki juga menyebut, bahwa pihak kontraktor pelaksana PT. Yasapola Remaja, pernah menginformasikan bahwa pada tanggal 16 September 2024, diyakini Underpass Batutulis sudah bisa digunakan. Meski demikian, Dishub tetap mengingatkan agar pihak kontraktor harus mempertimbangkan teknis persyaratan uji kelaikan ruas underpass untuk dipenuhi.
” Ruas Underpass bisa digunakan, asal sesuai ketentuan dan persyaratan uji laik sudah terpenuhi. Makanya hingga hari ini, pihak kami belum ada tembusan terkait dibuka atau tidaknya ruas underpass, karena memang sepertinya baik dari sisi uji laik dari konstruksi dari PUPR dan juga teknis dari Dishub juga belum bisa terpenuhi,” tegas Coki
Coki juga mencontohkan, Spesifikasi baik dari lampu penerangan hingga ketinggian Underpass itu sendiri sama sekali belum ada informasi kejelasan dari pihak kontraktor pelaksana. Tak hanya itu, ada tikungan tajam menurutnya sangat membahayakan bagi armada bus yang melintas di ruas tersebut.
” Kita juga heran, ada informasi akses ruas underpass yang ke arah Batakal sudah dibuka. Terlebih ada kejadian 5 Bus pariwisata yang sudah melalui akses Underpass ini yang turun dari arah Pamoyanan,” ujarnya
Editor : Adjet