Miris Korbannya ABG, Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Bogor, 9 Pelaku Ditangkap
Ini Tempat Maksiat Praktik Prostitusi Online di Kota Bogor : red doors Sudirman, red house, Apartemen Bogor Valley, Tempat kost di Sindang Sari dan di Jalan Kutilang Bogor
“Ada 6 ABG dibawah umur menjadi korban praktik prostitusi online tersebut. ke 6 korban ABG itu diiming-imingi berbagai pekerjaan oleh para pelaku lewat medsos Facebook,”kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Senin (12/6)
BRO. KOTA BOGOR – Praktik prostitusi online di Kota Bogor semakin marak. Para Muncikari terus menebar dan menjaring mangsanya bakal dijadikan korban untuk melayani nafsu bejad para lelaki hidung belang di sejumlah tempat maksiat seperti hotel, apartemen ataupun di kost-kosan.
Tak heran ABG belasan tahun menjadi sasaran empuk yang dipekerjakan sebagai budak seks dalam praktik prostitusi online.
Namun demikian, jaringan praktik prostitusi online di Kota Bogor berhasil diungkap Satreskrim Polresta Bogor Kota. Dari 6 kasus prostitusi online yang diungkap, polisi juga menangkap 9 pelaku sebagai muncikari alias germo
Para muncikari dengan berbekal aplikasi di medsos itu ditangkap di sejumlah tempat maksiat berkedok hotel diantaranya red doors Sudirman, Apartemen Bogor Valley, kos-kosan Sindang Sari, red house, dan tempat kos – kosan di Jalan kutilang Kota Bogor.
Dalam keterangan pers , Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menyebutkan ada 6 perempuan ABG yang dibawah umur menjadi korban praktik prostitusi online tersebut. ke 6 korban ABG ini diiming-imingi berbagai pekerjaan oleh para pelaku lewat medsos Facebook.
“Pelaku mengiming-imingi para korban dengan berbagai pekerjaan dengan penghasilan 4 sampai 5 juta/bulannya,”jelas Bismo, Senin (12/6)
Bahkan setelah diinterograsi, ungkap Kapolresta Bogor, para korban mengaku setiap harinya melayani 5 tamu lelaki hidung belang dengan tarif Rp200 ribu – 250 ribu. Dalam seminggu para korban bisa mendapat uang sekitar Rp7 juta, namun kenyataannya para korban hanya mendapat uang Rp3 juta dan selebihnya sekitar Rp4 juta milik para pelaku sebagai muncikari yang memperdagangkan para korban melalui praktik prostitusi online.
“Sedangkan para pelaku menawarkan para korban melalui aplikasi Me Chat kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp250 ribu hingga Rp350 ribu,” ujarnya
Akibat perbuatannya para pelaku bakal dijerat dengan undang undang perlindungan anak dan juga tindak pidana perdagangan orang, kita jerat dengan pasal 76F junto pasal 83 undangan undang republik Indonesia no 35 tahun 2014 tentang perubahan undangan undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pidana penjara 3 tahun dan paling lama 15 tahun, juga dengan pasal 2 junto pasal 17 undang undang RI no 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang.
“Kami juga meminta kepada masyarakat agar melaporkan jika ada kegiatan tindakan pidana prostitusi online di wilayah masing- masing, pihak KPAI sangat mengapresiasi Polresta Bogor kota dalam memberantas kejahatan terbesar di dunia ini,” pungkasnya
Editor : Adjet