Modus Arisan Online, Polisi Tangkap Dua Wanita Cantik di Bogor Tipu Puluhan Emak-Emak Rp.2 Miliar
BRO. KOTA BOGOR – Lantaran tergiur rayuan diiming-imingi keuntungan fantastis, puluhan emak-emak menjadi korban penipuan ‘arisan online’ yang dilakukan dua wanita cantik di Bogor. Dua pelaku FF dan YF ditangkap Polresta Bogor dan berhasil menipu korbannya dengan meraup uang Rp.2 milyar.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan dua tersangka kasus penipuan itu ditangkap polisi setelah memperdayai dan menipu 54 orang melalui modus ‘arisan online’.
Kepada calon nasabah yang bakal jadi korban arisan online bodong, ungkap Kombes Bismo tersangka menjanjikan keuntungan menggiurkan dari uang yang disetorkan korban sebagian besar emak-emak.
“Jadi, tersangka berupaya merayu para korban untuk bergabung dalam arisan lelang. Tersangka pun menjanjikan keuntungan kepada para korban atau nasabahnya 10 hingga 50 persen dari uang yang disetorkan,”jelas Kapolresta Bogor Kota Kombes (Pol) Bismo Teguh Prakoso, di Mako Polresta Bogor Kota, Sabtu (5/8) petang.
Baca juga :Kota Sejuta Angkot Tinggal Kenangan, Bima Arya ; Kota Bogor Bebas Angkot Mulai Desember 2023
Terungkapnya modus penipuan berkedok ‘arisan online’ yang dilakukan kedua tersangka ini setelah dalam perjalanannya tersangka tidak bisa membayar keuntungan yang dijanjikan kepada nasabah arisan online.
“Bahkan setelah jatuh tempo, uang para nasabah arisan lelang tak kunjung diterima. Tersangka juga menggunakan uang nasabahnya untuk membayar arisan lelang periode sebelumnya,” kata Kombes Bismo
Berdasarkan laporan para korban arisan online, pihak Polresta Bogor berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku yang kini menjadi tahanan Polresta Bogor Kota.
Baca Juga :Tidak Dicatat Diletter C, Dua Kelurahan Kota Bogor Disomasi SEMBILAN BINTANG
Pengakuan tersangka FF dan YF, uang para korban arisan online sekitar Rp2 milyar digunakan untuk memperkaya dirinya dengan membeli kios sembako serta membeli kendaraan motor dan mobil.
“Tersangka menggunakan uang nasabah untuk kepentingan pribadi. Seperti membuka toko sembako, membeli motor N Max serta satu unit mobil,” kata Kombes Bismo
Sementara asat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila menambahkan , bahwa tersangka sudah melaksanakan modus arisan online ini sejak bulan Februari 2023. Para nasabah korban penipuan arisan online sebagian warga Bogor dan luar Bogor.
Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
‘Polisi juga menyita barang bukti berupa rekening koran dan rekening Bank serta satu unit motor dan mobil yang dibeli tersangka dari hasil uang kejahatan para korban penipuan modus arisan online ,” pungkas Kompol Rizka
Editor : Adjet