Berita UtamaNews

Berebut ‘Cuan’ Rp.10 Juta, Modus Baru Debt Collector BCA Finance Bogor Perdaya Sita Paksa Kendaraan Debitur

BRO. Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dengan sikap Debt Collector yang terkesan bersikap ramah dan mengaku bisa mengatur sistem pembayaran tunggakan kendaraan debitur.

“Ini modus baru Debt Collector hanya untuk memperdayai debitur dan membawa kendaraannya datang ke kantor leasing,” ungkap Kuasa Hukum Irawansyah S.H,M.H, kepada awak media, usai sidang lanjutan GS dengan tergugat BCA Finance Bogor, di Pengadilan Negeri Bogor. Selasa (11/1).

Menurutnya, hal itu yang dialami kliennya ketika di datangi 2 orang debt collector atas suruhan BCA Finance Bogor. Bahkan seorang diantaranya mengaku bernama Bram sempat meyakinkan klien kami hanya untuk berdiskusi, di kantor BCA Finance Bogor, Jalan Otista kota Bogor, terkait upaya pembayaran angsuran selanjutnya.

Baca Juga :Debt Colector Sita Paksa Kendaraan, BCA Finance Bogor Digugat

“Tanpa ada curiga sebelum berangkat menuju kantornya, klien kami kembali memastikan bahwa tidak ada penyitaan kendaraan. Namun setiba di ruang belakang parkiran BCA Finance Bogor, klien kami harus berhadapan dengan 3 sampai 5 orang dari pihak eksternal dengan menekanan apabila debitur tidak mqmpu melunasi termasuk pembayaran biaya lainnya, maka kendaraan debitur terpaksa di sita apapun alasannya,”ujarnya.

Meski sempat berdebat menyoal kendaraan debitur harus diserahkan ke pihak eksternal. Alasannya penarikan kendaraan tersebut sudah dikuasakan dari BCA Finance Bogor kepada ke pihak eksternal. Bahkan Debt Colletor tidak secara jelas menunjukkan kelengkapan identitas seperti Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) dan surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia ketika mendatangi debitur.

“Jadi dalam praktiknya Debt colector tidak memiliki landasan hukum,”kata Irawansyah SH.MH.

Baca Juga   :Kuasa Hukum Irawansyah SH.MH : Sita Paksa Kendaraan, BCA Finance Bogor Dinilai Perbuatan Melawan Hukum.

Ironisnya, ungkap Irawansyah, klien kami ingin membuat surat pernyataan terkait kendaraan sebagai titipan dan bukan penyerahan kendaraan ke pihak eksternal.

Surat pernyataan itu, justru mereka yang membuat dengan point-point kalimat jebakan seperti pihak debitur dipaksa harus melunasi sisa angsuran pembayaran kendaraan termasuk biaya-biaya lainnya.

“Klien kami terpaksa menandatangani surat pernyataan tersebut. Bahkan debt collector pun berusaha meminjam STNK kendaraan debitur, alasannya hanya untuk menyesuaikan data. Setelah STNK dipinjamkan orang tersebut menghilang,”seperti dituturkan klien kami saat kendaraannya terpaksa disita pihak eksternal.

Dengan demikian, ada kesengajaan pihak eksternal agar klien kami dianggap tidak mampu melakukan pembayaran dan secara otomatis kendaraan tersebut diserahkan oleh debitur sendiri.

Baca Juga    :Kenapa dengan ‘Holywings’ ?

“Jadi tugas Debt collector hanya berebut ‘Cuan’ dari jasa penarikan atau biaya pengamanan sebesar Rp.10 juta dari BCA Finance Bogor untuk satu unit kendaraan debitur berhasil ditarik paksa dengan alasan debitur wanprestasi,”kata Irawansyah SH.MH.

Perkara GS dengan tergugat BCA Finance Bogor, di Pengadilan Negeri Bogor, diharapkan memiliki kepastian hukum tetap sehingga tidak terjadi lagi penarikan kendaraan debitur secara paksa melalui Debt colector yang tidak memiliki kelengkapan indentitas.

Diakui Kuasa hukum Irawansyah SH, keberadaan Debt colector masih dianggap masalah dan bikin resah masyarakat. Dalam banyak kasus seperti ini, praktiknya tidak memiliki landasan hukum dilakukan oleh pihak Leasing BCA Finance Bogor menggunakan jasa pihak ke tiga yaitu debt collector untuk menarik kendaraan yang menunggak cicilannya.

“Jangan heran nama yang tertera di surat tugas, orangnya berbeda yang mendatangi Debitur. Bahkan mereka datang tidak pernah sendiri, pasti lebih dari 2 orang Debt Collector dari pihak eksternal tanpa menunjukkan identitas surat tugas, apalagi Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang wajib dimiliki Debt Collector.

Sementara hakim tunggal PN Bogor, Setiawati SH M.H, pada kesempatan persidangan lanjutan untuk perkara GS No.28/Pdt.GS/2021/PN Bgr, senantiasa mengingatkan sebelum ada putusan dari PN Bogor, diharapkan penggugat dan tergugat ada perdamaian dengan menempuh mediasi untuk mencapai kesepakatan di luar persidangan.

“Kita tidak banyak waktu, mengingat perkara GS harus segera diputuskan selama 25 hari atau 8 februari 2022 sudah ada putusan tetap dari Pengadilan Negeri Bogor,” kata hakim Setiawati S.H, M.H.

Sidang lanjutan perkara gugatan terhadap BCA Finance Bogor, agendanya pembuktian dari penggugat maupun menghadirkan saksi menyoal gugatannya terhadap BCA Finance Bogor, di Pengadilan Negeri Bogor,Kamis (13/1).

Penulis : Irfan
editor : MS Permana.

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button