Ngeri, Aksi Brutal Tawuran Antar Gangster Kota Bogor, Satu Tewas Ditebas Clurit
“Korban dari geng ‘Cipaku All Street’, meninggal dunia karena luka parah dibagian kepala akibat sabetan Clurit berukuran besar,” jelas Kapolresta Bogor Kota, Kombes (Pol) Bismo Teguh Prakoso, Rabu (14/11)
BRO. KOTA BOGOR, – Aksi brutal tawuran antar kelompok gangster kembali terjadi di Kota Bogor. Tawuran puluhan remaja antar gangster tersebut terjadi di Kampung Neglasari, RT 01/01, Jalan Raya Cipaku, Bogor Selatan, Kota Bogor, pada Minggu (12/11) menjelang subuh. Akibatnya seorang dari Genk ‘Cipaku All Street’ , Herdiansyah (22) tewas bersimbah darah terkena sabetan Clurit.
“Korban anggota dari geng Cipaku All Street, meninggal dunia karena luka parah dibagian kepala akibat sabetan senjata tajam jenis Clurit berukuran besar,” jelas Kapolresta Bogor Kota, Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso, Rabu (14/11)
Menurut Kapolresta, Kombes Bismo, petugas gabungan dari Polsek Bogor Selatan dan tim opsnal (buser) Reskirm Polresta Bogor Kota, langsung melakukan penyidikan dan memburu pelaku pembacokan yang mengakibatkan korbannya tewas.
“Polisi berhasil menangkap dua tersangka yang diketahui sebagai pelaku utama pembacokan terhadap korban, ” ujarnya
Sementara identitas kedua pelaku yakni berinisial RR alias Iki, (19), status pelajar, diketahui merupakan eksekutor atau pelaku pembacokan, dan pelaku lainya berinisial MR alias Abang,( 22), berperan sebagai mengemudikan sepeda motor sekaligus menyediakan cerulit berukuran besar untuk membacok korban.
“Saat melakukan aksinya kedua tersangka berboncengan motor dan mengejar korban, ketika korban terdesak tersangka RR langsung menebaskan cluritnya tepat pada kepala hingga korban tersungkur,”ungkap Kombes Bismo
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Komisaris Rizka Fadhila menambahkan, karena kalah jumlah, korban dan anggota gengnya terdesak. Mereka langsung berhamburan melarikan diri namun terus dikejar oleh puluhan lawanya.
” Lawan yang dihadapi kelompok korban diketahui bukan satu kelompok namun gabungan beberapa genster yakni Geng Toms, kelompok Gg. Jengkol, Ciremai Street, GRS (Gang Rambutan Street), CSB (Ciheleut Slonong Boy), dan Babakan Undak,” jelas kompol Rizka.
Dijelaskannya, kedua kelompok gengster sudah sepakat menentukan tempat dan waktu untuk tawuran dengan motif untuk mencari kebanggaan kelompoknya.
“Kelompok gengster yang menang tawuran nantinya akan merasa bangga dan hebat,” pungkasnya
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 jo 338 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor : Adjet