Otak Kriminalnya Kambuh, 109 Napi Asimilasi “Mudik” ke Penjara
BRO, Jajaran Kepolisian Republik Indonesia menangkap sebanyak 109 orang bekas narapidana asimilasi lantaran otak kriminalnya kambuh. Para napi yang belum lama mengirup udara bebas itu, kini dipaksa “mudik” ke penjara.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, narapidana asimilasi yang kembali berbuat kejahatan tersebut tersebar di 19 Polda jajaran yang di antaranya Polda Jateng menangani 15 kasus, Polda Sumut menangani 14 kasus, Polda Jabar menangani 11 kasus, Polda Kalbar menangani 10 kasus dan Polda Riau 9 kasus.
“Sampai hari ini, ada 109 napi asimilasi yang kembali diamankan dan diproses hukum oleh Polri,” kata Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (14/5/2020).
Baca Juga : Alhamdulillah, Habib Bahar bin Smith Bebas dari Lapas Cibinong
Kombes Ramadhan memaparkan, jenis kejahatan yang dominan dilakukan para napi asimilasi tersebut adalah kejahatan pencurian dengan pemberatan tercatat ada sebanyak 40 kasus, pencurian kendaraan bermotor 16 kasus dan pencurian dengan kekerasan 15 kasus.
Kemudian kasus narkoba 12 kasus, penganiayaan dan pengeroyokan 11 kasus, pemerkosaan dan pencabulan 2 kasus, penipuan dan penggelapan 2 kasus, perjudian 1 kasus dan pembunuhan 2 kasus di Banjarmasin dan Medan.
Motif napi asimilasi yang kembali melakukan kejahatan umumnya didominasi faktor ekonomi, terutama pada kejahatan terhadap properti seperti curat, curas dan curanmor.
Baca Juga : Polisi Tangkap Lagi Seorang Warga Bogor Penyebar Hoaks Virus Corona
“Selain itu, motif lainnya ada yang didorong karena rasa sakit hati dan dendam sehingga melakukan tindakan pengeroyokan dan penganiayaan bahkan sampai pembunuhan,” ungkap Kombes Ramdhan.
Untuk diketahui, sebanyak 38.822 narapidana dan anak telah dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak untuk mengikuti program asimilasi dan integrasi.
Kebijakan asimilasi ini sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di lapas, rutan, dan LPKA.
Penulis : Raskita Raya
Editor : Arie Surbakti
Situasi sulit di masa pandemi covid-19 berpotensi naiknya angka krimininalitas. Pemerintah malah mengeluarkan kebijakan asimilasi terhadap ribuan napi. Faktanya penerima berkah asimilasi banyak yg kambuh lagi.