Pekan Depan Kota Bogor Mulai Berlakukan PSBB
BRO, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor rencanya antara Rabu (15/4/2020 atau Kamis (16/4/2020) mulai memberlakukan PSBB. Ha itu dilakukan usai Pemerintah Pusat menyetujui usulan Gubernur Jabar Ridwan untuk menerapkan PSBB di lima daerah yang ada di Jawa Barat yakni Bogor, Depok, Bekasi.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan setelah mendapat informasi tersebut Pemkot Bogor langsung melakukan rapat internal ODP di Kota Bogor dengan Wali Kota Depok dan Wali Kota Bekasi. Dari hasil rapat tersebut ada dua usulan pelaksanaan penerapan PSBB, yakni Rabu 15 April 2020 atau Kamis 16 April 2020.
“Iya karena ada langkah-langkah pembuatan Perwali dan perangkat SK (surat keputusan) wali kota jadi nanti ada perwali PSBB dan sk terkait dengan data dinsos penerima bantuan sosial dan SK terkait implenntasi PSBB,” kata Dedie dalam keterangan pers melalui streaming Youtube, Sabtu (11/4/2020).
– Pembatasan Sosial
Sebelum diterapkan PSBB Pemkot Bogor sudah melakukan pemabatasan sosial pada sektor pendidikan, perhotelan, dan pusat perbelanjaan hingga oembatasan sosial di tempat ibadah. Dedie berharap PSBB di Kota Bogor bisa dilakukan serentak dengan empat daerah penyangga DKI Jakarta lainnya.
Dedie menyebut, dengan PSBB Pemkot dan intansi terkait memiliki payung hukum untuk memberikan sanksi atau konsekuensi bagi pelanggar. “Jadi dengan diberlakukan PSBB apabila masih ada pelanggaran dan tidak patuh bisa dikenakan sanksi pidana dan untuk fungsi pengawasan bisa lebih optimal,” ujarnya.
– Melakukan Chek Point
Setelah dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pemkot Bogor akan menerapkan chek point seperti di DKI Jakarata. Nantinya akan ada pengecekan terhadap masyarakat yang masib berkeliaran di luar rumah.
“Agar efektif untuk dilakukan pengecekan jadi orang-orang yang tidak ada keperluan dan kepentingan mendesak dan luar biasa imbauan utamanya adalah stay at home tidak boleh kemana-mana,” kata Dedie.
Pemkot Bogor akan melibatkan unsur Forkompinda, TNI Polri dan OPD lingkungan Pemkot Bogor dalam penerapan PSBB. Personel dibutuhkan dalam hal pengamanan wilayah. “Selain bantuan personil TNI-Polri, kami menugaskan aparatur di OPD, khususnya Satpol PP, Dinsos dan Dishub,” ujarnya.
Melakukan Pembatasan Transportasi.
Rencananya Pemerintah Kota Bogor juga akan mengikuti aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarata untuk membatsai jam operasional angkutan umum dan jumlah penumpang di dalam angkutan umum dan mobil pribadi.
Contohnya angkutan umum operasi dari pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB, kapasitas penumpang hanya 50 persen dan wajib menggunakan masker baik untuk kenderaan umum maupun kendaraan pribadi, kemudian pengecekan suhu tubuh penumpang,” katanya.
– Sektor Usaha dan Transportasi Angkutan Yang operasional.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi yang melanggar aturan PSBB. Bahkan Dedie menegaskan bahwa hanya ada beberapa sektor yang dikecualikan untuk operasional
“Dikecualikan sektor kesehatan, pangan, enegeri, komunikasi, keungan dan perbankan, distribusi logistik, kebutuhan harian dan industri strategis, yang lain tidak ada pengecualian,” tegasnya.
Penulis : Adi Kurniawan
Editor : Adi Kurniawan