Berita UtamaBogorianaNews

Pelaku Pengeroyokan Belum Ditangkap, Sembilan Bintang Akui Proses Penyidikan Polres Bogor Lamban dan Banyak Drama ?

Salah Satu Dari Tiga korban, Nasrul Zapar (23) Menderita Gegar Otak dan Masih Hilang Ingatan.

BRO. KABUPATEN BOGOR – Setahun lebih, penanganan Kasus Pengeroyokan terhadap tiga pemuda warga Desa Sukaresmi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, yang ditangani Polres Bogor, semakin misterius. Para pelakunya pun belum di tangkap polisi.

Ironisnya, kasus Pengeroyokan yang dilaporkan pihak keluarga korban pada setahun yang lalu tertanggal 21 Februari 2023, di Polsek Tamansari kemudian dilimpahkan ke Polres Bogor dengan alasan SDM dan Kondusifitas.

Sementara salah satu dari tiga korban kasus pengeroyokan itu, Nasrul Zapar (23) harus menanggung penderitaan mengalami penggumpalan darah di kepalanya (gegar otak) dan masih hilang ingatan. Dua korban lainnya Hidayat (21) dan Anggi Setiadi (20) mengalami babak belur.

“Jadi, setelah kejadian pengeroyokan itu, keluarga korban melapor ke Polsek Taman Sari dan korban pun sempat divisum sebelumnya,”tutur Ketua Karang Taruna Desa Sukaresmi, Apid Firdaus, pada 2 Maret 2023 lalu.

Dalam keterangannya, Apid juga menjelaskan pengeroyokan itu terjadi di lapangan bola. Waktu itu, diduga ada puluhan warga dari Desa Sukaluyu sedang latihan bola. Setelah mereka, kemudian giliran warga Sukaresmi yang latihan sepak bola dilapangan tersebut.

“Entah kenapa, tiba-tiba warga Sukaluyu menyerang dan memukuli tiga pemuda warga Sukaresmi. ketiga korban pengeroyokan langsung dilarikan ke RS UMMI Bogor,” kata Apid, Kamis (2/3).

Sementara Kuasa Hukum Korban Adv. Rd. Anggi Triana Ismail, S.H mengaku geram dan mempertanyakan proses penyidikan perihal perkembangan Laporan Polisi tersebut.

Bahkan lambannya proses penyidikan Satreskrim Polres Bogor, Adv. Rd. Anggi Triana Ismail, S.H dinilai terlalu banyak drama ?

Anggi Triana SH juga membenarkan bahwa ada LP di Polsek Tamansari, namun dengan alasan SDM dan kondusifitas, penanganan penyidikan kasus Pengeroyokan tersebut kini dilimpahkan ke Polres Bogor.

Baca Juga    :Laporan Korban kasus Pengeroyokan Dicuekin, Kapolsek Tamansari Polres Bogor Disomasi

Adapun LP tersebut Nomor : LP / B / 34 / II / 2023 /Sektor tertanggal 21 februari 2023, tentang sangkaan pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana yang dimaksud didalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan.

Sebenarnya,  prosesnya sudah masuk ke penyidikan, tinggal menetapkan tersangka. Kuasa Hukum Anggi Triana SH dari Sembilan Bintang, justru mempertanyakan perjalanan LP tersebut sudah 1 tahun lebih lamanya, pihak penyidik kenapa belum menetapkan dan menangkap para terduga pelaku sebagai tersangka dalam LP kasus pengeroyokan tersebut ?

“Saya mendesak Polres Bogor agar segera menetapkan tersangka dan tetap komitmen menegakan hukum “Criminal Justice System” dengan profesional dan akuntabel,”tegas Anggi SH ketika ditemui bogornetwork,com di Kantor Hukum Sembilan Bintang, Minggu (2/6)

Editor : Adjet

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button