Pelanggan IndiHome Bakal Pidanakan Bos Telkom Bogor

BRO. Buruknya layanan jaringan internet dan pemutusan jaringan Indihome secara sepihak, membuat pelanggan IndiHome, Ari Munandar warga Babakan RT 02/03, Desa Cimande Hilir Caringin, Kabupaten Bogor berencana mempidanakan Kepala PT.Telkom IndiHome Regional Bogor, apabila Telkom Bogor tidak merespon Somasi ke dua dan permintaan maaf secara terbuka kepada pelanggannya.
“Ini somasi ke dua. Bisa diduga telah terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan IndiHome Telkom Bogor ,” jelas Bambang Wijanarko SH, Tim Lawyer dari LBH Abdi Papua Regional Bogor Raya. Ketika dihubungi awak media melalui sambungan Telpon selurernya.(19/11)
Diakui Bambang Wijanarko SH, Tim Kuasa hukumn Ari Mundandar sebelumnya telah melayangkan Somasi pertama, (bogornetwork.com 4/11). Namun pihak Telkom Bogor dinilai tidak serius untuk memberikan penjelasan sebagaimana yang dikeluhkan dan rasa kecewa kliennya Ari Munandar, terkait diputusnya jaringan Indihome secara sepihak (isolir), pada 21 September 2021 dengan alasan keterlambatan bayar tagihan Indihome.
Padahal IndiHome pusat melalui Vice President Marketing Management PT.Telkom Indonesia, E. Kurniawan seperti dilansir Kompas.com (25/9) September 2021. Intinya Pihak Telkom Indonesia memberikan kompensasi bebas denda dan perpanjangan masa bayar termasuk gratis open channel dari 26 September hingga 15 Oktober 2021 sebagai dampak gangguan jaringan JASUKA (bogotnetwork.com-10/11).
Baca Juga : Kesal Layanan Indihome Jelek, PT.Telkom Indonesia Bogor Di Somasi
Kekecewaan akibat buruknya layanan jaringan internet, sebenarnya sering dialami Ari Munandar, pelanggan Platinum IndiHome yang seharusnya mendapat berbagai fasilitas termasuk kecepatan perbaikan apabila terjadi ganguan jaringan IndiHome .

Bahkan pengakuan Ari Munandar, dirinya telah berulang kali, mengadukannya dan mengharapkan mendapat jawaban pasti informasi melalui call center 147, terkait kerusakan/gangguan jaringan internet wifi IndiHome. Namun hanya diterima oleh mesin penjawab yang tidak jelas. Pada saat operator 147 , dihubungi kembali, ditengan pembicaraan tiba-tiba terputus dengan alasan ada ganguan jaringan. Tidak profesionalnya petugas call center 147 itu, menambah kekecewaannya sebagai pelanggan IndiHome.
“Saya sebagai pelanggan IndiHome bukan hanya tidak dapat kompensasi dan ganti rugi, layanan internet di rumah saya pun diputus (21/11). Bahkan dana deposit saya pun mereka potong,” keluh Ari kepada jurnalis bogornetwork.com, terkait somasi ke dua terhadap Telkom Bogor.
Baca Juga : Disomasi, Telkom Bogor Dinilai Tidak Patuh Kebijakan Kompensasi Dampak Gangguan Jaringan JASUKA
Dibagian lain, Ari juga menyatakan pelayanan IndiHome terhadap dirinya dinilai diskriminatif. Padahal kewajiban pelanggan terkait pembayaran tagihan selalu dibayar tepat waktu.
“Hak-hak sebagai konsumen yang seharusnya dapat saya nikmati tetap terabaikan, kendati setiap bulannya kewajiban bayar tagihan rekening selalu dilunasi,” keluhnya
Ari juga mengakui somasi ke dua yang dilayangkan terhadap Telkom Bogor, setelah Somasi pertama, tidak ditanggapi serius pihak Telkom Bogor. Padahal sebelumnya sempat ada komunikasi dengan kuasa hukumnya. Namun Eva yang mengaku dan atas nama Telkom Bogor dinilai ingkar janji karena tidak ada tindak lanjutnya.
“Lucunya lagi, Saudari Eva dari Telkom Bogor, menyimpulkan dengan pemahamannya sendiri tanpa mempelajari materi Somasi dari kuasa hukum saya. Jadi intinya kekecewaan saya sebagai pelanggan karena tidak puasnya operator pelayanan pengaduan melalui call center 147. Padahal intinya bukan itu. Pihak Telkom Bogor tidak patuh terhadap kebijakan dari pusat terkait kompensasi kepada pelanggan IndiHome sebagai dampak gangguan jaringan ‘Jasuka , Akibatnya jaringan internet saya diputus secara sepihak,”ujarnya.

Hal itu diperjelas saat bogornetwork.com mengkonfirmasinya kepada Eva yang mengaku dari Telkom Bogor. “Maaf pak, kami buatkan dulu suratnya ya pak. Kami akan sampaikan ke Lawyer langsung sebagai yang mewakili pelanggan,”ujar Eva atas nama Telkom Bogor melalui pesan WhatsApp kepada bogornetwork.com, Selasa (10/11).
Diperoleh informasi, pihak Telkom Bogor baru menyampaikan poin-point penjelasnya secara tertulis yang dikirim melalui Jasa Pengiriman ke kuasa hukum Ari Munandar pada tanggal 17 November 2021. Namun surat tersebut terpaksa dikembalikan lagi ke pihak Telkom Bogor karena Telkom Bogor dinilai tidak serius menanggapi kekecewaan pelanggan IndiHome.
“Makanya kami layangkan Somasi ke dua dan selanjutnya dengan pertimbangan Tim lawyer dari LBH Abdi Papua Regional Bogor Raya ,akan dilakukan upaya hukum. Ini penting, agar sebuah BUMN sekelas Telkom harus menerima dengan terbuka terhadap kekecewaan/keluhan pelanggan dan berani menyatakan permintaan maaf akibat kelalaiannya yang berdampak sangat merugikan hak-hak konsumen sebagai pelanggan IndiHome,”pungkasnya.
Oleh karenanya, LBH Abdi Papua Regional Bogor, sebagai kuasa hukum Ari Munandar, akan tetap membawa masalah ini ke ranah hukum.
“Dalam kasus ini pihak PT Telkom IndiHome Bogor, selain melanggar UU Perlindungan Konsumen dan bisa diduga ada pelanggaran hukum sebagaimana diamanatkan dalam KUHP, terkait persoalan ini,”jelas Bambang Wijanarko SH melalui sambungan telponnya.
Editor ; Azwar Lazuardy