BRO, Pemerintah melalui Kementerian Agama memutuskan membatalkan pemberangkatan jemaah haji tahun 2020.
Keputusan itu diumumkan oleh Menteri Agama Fachrul Razi dalam konfrensi pers di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (2/6/2020).
“Dengan ini pemerintah memutuskan membatalkan pemberangkatan jemaah haji tahun 2020,” kata Fachrul.
Menag mengatakan pembatalan pemberangkatan jemaah haji itu berlaku bagi seluruh warga Indonesia, baik dari jemaah haji reguler maupun jemaah undangan.
Alasan Pemerintah
Menurut Menag, keputusan ini diambil setelah pemerintah Arab Saudi tidak juga membuka akses kepada negara manapun untuk menyelenggarakan ibadah haji.
“Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan,” kata Menag.
Menag mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komisi VIII DPR RI untuk mengambil keputusan ini.
Seperti diketahui, Kementerian Agama sebelumnya telah menetapkan tenggat waktu keputusan mengenai haji Pemerintah Arab Saudi pada 20 Mei 2020.
Diinformasikan sebelumnya
Menteri Agama Fachrul Razi sebelumnya diberitakan hari ini akan mengumumkan kepastian pelaksanaan ibadah haji 1441 Hijriah tahun 2020 ini, apakah dapat dilaksanakan atau tidak.
“Kami mendapatkan informasi bahwa Menteri Agama akan mengumumkan kepastian pelaksanaan haji tahun 2020 pada hari ini jam 10.00 WIB,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Menurut Ace, jika Menteri Agama ingin mengumumkan pelaksanaan ibadah haji, maka seharusnya mengajak rapat lebih dulu dengan Komisi VIII DPR.
Menteri Agama Fachrul Razi sebelumnya diberitakan hari ini akan mengumumkan kepastian pelaksanaan ibadah haji 1441 Hijriah tahun 2020 ini, apakah dapat dilaksanakan atau tidak.
“Kami mendapatkan informasi bahwa Menteri Agama akan mengumumkan kepastian pelaksanaan haji tahun 2020 pada hari ini jam 10.00 WIB,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Menurutnya, jika Menteri Agama ingin mengumumkan pelaksanaan ibadah haji, maka seharusnya mengajak rapat lebih dulu dengan Komisi VIII DPR.
Hal tersebut perlu dilakukan, sebagaimana komitmen pada rapat kerja sebelumnya dan sesuai aturan yang berlaku, di mana kebijakan strategis pelaksanaan haji harus berkonsultasi dengan DPR yang di atur Undang-Undang Haji dan Umroh Tahun 2019.
Ketua Komisi VIII DPR itu mengungkapkan bahwa memang Menteri Agama telah mengirimkan surat kepada Komisi VIII DPR untuk mengadakan rapat terkait penyelenggaraan haji.
“Tapi karena masih reses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPR RI. Sampai saat ini belum ada surat persetujuan tersebut,” tegasnya.
“Tentu kami menyesalkan atas sikap Menteri Agama yang akan mengumumkan kebijkan ini tanpa terlebih dahulu rapat dengan Komisi VIII,” imbuhnya.
Lebih lanjut Ace menyebut, keputusan pelaksanaan ibadah haji atau tidaknya memang harus di ambil pada saat ini, mengingat jadwal jemaah Indonesia seharusnya berangkat pada 25 Juni 2020.
“Artinya semakin mendesak untuk segera diputuskan, apakah kita memang akan memberangkatkan jemaah haji atau membatalkan tahun ini,” ujar Ace.
Ketua Komisi VIII DPR ini pun mempertanyakan keputusan tersebut. “Kenapa harus diputuskan saat ini? Karena jika mengambil keputusan untuk memberangkatkan, membutuhkan persiapan semaksimal mungkin dengan memperhatikan keselamatan dan kesehatan calon jamaah haji Indonesia agar tdk tertular Covid 19,” tuturnya.
Penulis: Redaksi si Bro
Editor: Adi Kurniawan