Aturan Berkurban di Bogor Harus Disertai Protokol Covid-19
BRO. Pemkab Bogor melalui Dinas Perikanan dan Peternakan (Disnakan) telah membuat sejumlah aturan khusus terkait pelaksanaan pemotongan hewan kurban di masa pandemi Covid-19.
Selain memperketat pengawasan kondisi kesehatan hewan, juga para Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) harus memperhatikan protokol kesehatan dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Kepala Seksi Kesehatan Masyarakat Peternakan Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor Hardi Hendriwan menyatakan ketentuan ini diantaranya selain tata cara pemotongan hewan kurban, juga harus memperhartikan protokol Covid-19.
“Jadi ada Standard Opertaional Procedure (SOP) khusus di pemotongan hewan kurban tahun ini. Baik untuk masyarakat yang melaksanakan kurban, penjual, dan panitia dari DKM Masjid untuk menerapkan aturan Covid-19,” katanya.
Ketentuan ini akan disertai dengan protokol kesehatan termasuk untuk para penjual hewan kurban.“Harus sesuai aturan penanganan Covid-19. Penjual hewan kurban itu harus menyediakan tempat cuci tangan, menerapkan physical distancing,” ujarnya.
Nantinya ketentuan-ketentuan ini akan diumumkan melalui seminar online kepada para anggota DKM, para Unit Pelaksana Teknis (UPT), Puskeswan serta kecamatan.
Selain itu, pihak Diskanak juga akan melakukan pengecekan di lapangan terkait penerapan prokol ini. “H-15 kita akan turun semua. Titik-titiknya, kita akan memeriksa lapak-lapak yang sudah ada di Kabupaten Bogor di semua wilayah yang pada prinsipnya harus sudah dapat izin dari kelurahan,” imbuhnya.
Penulis: Redaksi si Bro
Editor: Adi Kurniawan