Berita UtamaNews

Pemkot Bogor Ajukan Perpanjang PSBB Hingga 26 Mei 2020

Swab Test dan Rapid Test Makin Intens

BRO, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengajukan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahap ke 3 melalui Gubernur Jawa Barat hingga 26 Mei atau setelah Idul Fitri.

Selama perpanjangan masa PSBB tersebut, Pemkot Bogor akan lebih intens melakukan Swab Test dan Rapid Test serta lebih tegas dalam memberikan tindakan bagi warga yang masih melanggar.

“Kami sudah mengevaluasi PSBB tahap kedua yang sudah berjalan selama 2 minggu terakhir, malam nanti tepat pukul 00.00 WIB PSBB tahap 2 berakhir,” kata Wali Kota Bogor, Bima Arya usai rapat evaluasi PSBB tahap dua bersama dinas terkait dan unsur Forkopimda di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Senin (11/05/2020).

Bima mengatakan, berdasarkan data yang disuguhkan pakar epidemiologi, Dinkes, Dishub dan Forkopimda kita sepakat secara resmi mengajukan kepada Gubernur Jawa Barat untuk PSBB tahap ketiga selama 14 hari yang dimulai besok.

“Hasil evaluasi PSBB tahap dua, data menunjukan tren penyebaran Covid-19 di Kota Bogor cenderung melandai yang dilihat dari jumlah penambahan pasien positif dan jumlah pasien positif sembuh pun menunjukkan angka yang baik,” ungkap Bima.

Pemkot Bogor, lanjut Bima, sepakat trennya penyebaran Covid yang melandai itu harus diiringi langkah-langkah ketat agar ada percepatan penanganan Covid-19 di Kota Bogor. Ke depan akan ada momentum Idul Fitri yang tentunya harus diantisipasi dengan langkah-langkah yang lebih ketat.

Selain itu, Swab Test dan Rapid Test akan lebih intens dilakukan. Pasalnya, ini diperlukan dan menjadi tolok ukur keberhasilan penanganan PSBB.

“Setiap hari rata-rata 30-50 test yang dikirim ke Jakarta, kita akan tambah lagi, seperti di pasar, stasiun dan minggu ini akan ada di pasar. Jadi akan terus intens kita lakukan Swab Test dan Rapid Test ini,” tegas Wali Kota.

Menurut Bima, Pemkot Bogor akan kembali merumuskan beberapa hal yang lebih detail dan teknis mengenai sanksi sesuai kewenangan Pemkot dan juga terkait pengaturan yang lebih ketat bagi penumpang KRL dari Bogor ke Jakarta atau sebaliknya.

“Saat ini PT KAI sudah menambah jam operasional dari pukul 04.00 WIB agar tidak terjadi penumpukan, ada juga antisipasi layanan bus dari BPTJ. Kita akan sosialisasikan dulu mengenai kewajiban penggunaan surat keterangan bekerja di sektor yang dikecualikan berdasarkan aturan PSBB,” kata Bima.

“Kami menerima masukan dari berbagai pihak, terutama dari DPRD Kota Bogor bahwa langkah tegas PSBB ini harus dimbangi dengan perhatian untuk memastikan bantuan sosial ke warga sampai dan tepat sasaran.

Ia menyebutkan, warga bisa memonitor melalui aplikasi SALUR (Sistem Kolaborasi dan Solidaritas untuk Rakyat) salur.kotabogor.go.id. apakah sudah masuk data atau belum sebagai penerima bantuan.

“Bagi yang tidak masuk kita akan luncurkan program Keluarga Asuh melibatkan banyak pihak untuk membantu warga yang membutuhkan dalam skala yang betul betul darurat,” katanya.

Penulis : Redaksi Si Bro
Editor : Arie Surbakti

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button