Berita UtamaBisnisBogorianaNewsPolitika

Pemkot Tidak Punya Nyali Tertibkan Bangunan Mie Gacoan, Dewan Sentil Satpol PP dan Pj Wali Kota Bogor

Anggota Dewan Tuding Pelanggaran Perizinan Bukan Kali Pertama Dilakukan Pengelola Mie Gacoan di Kota Bogor

BRO. KOTA BOGOR – Pemkot Bogor seakan tak punya nyali untuk menertibkan bangunan gerai Mie Gacoan yang diduga belum memiliki sejumlah perizinan. Bahkan pengusaha Mie Gacoan bukan kali pertama melanggar aturan perizinan dan terkesan arogan.

Bedasarkan data Pemkot Bogor, beberapa Gerai Mie Gacoan sempat didatangi petugas Sat Pol PP karena melanggar aturan terkait perizianan, seperti gerai di Jalan Soleh Iskandar dan Semplak Kota Bogor.

Hal yang sama juga diketahui gerai Mie Gacoan di Jalan Batutulis Bondongan (NV Sidik) Kota Bogor , ternyata belum mengantungi sejumlah perizinan. Bahkan Anggota dewan Kota Bogor pun geram terhadap pengelola gerai tersebut yang dinilai seenaknya membuka usaha tanpa harus mengurus perizinannya terlebih dahulu.

“Pemkot Bogor harus tegas dalam menerapkan aturan tanpa pandang bulu, jika memang melanggar harus ditindak. Pelanggaran seperti ini sering terjadi dan dianggap gampang oleh pengusaha/investor,” tegas Ketua Pansus Kemudahaan Investasi DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus, Kamis (6/6)

Baca Juga   :Belum Berizin, Komisi I DPRD Kota Bogor Perintahkan Mie Gacoan Disegel

Menurutnya, adanya investor membuka usaha di Kota Bogor menjadi peluang peningkatan pendapatan asli daerah. Namun investor harus mengikuti aturan yang berlaku.

“Saya harap investor bisa lebih menghargai keberadaan Pemerintah Kota Bogor, untuk lebih tertib administrasi. Kalau memang dirasa belum memiliki izin, ya menahan diri dululah. Kita tahu investor membawa modal yang cukup besar untuk berinvestasi, tapi tolong menghargai aturan yang ada di Kota Bogor,” ujar Rifki.

Untuk itu Rifki mengingatkan Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari , harus lebih detail ke bawahannya dan memerintahkan Satpol PP untuk melakukan visit atau sidak terkait perizinan yang dilanggar.

Baca Juga   : Mie Gacoan Tak Berizin, Warga Cilendek Protes Ngadu ke DPRD Kota Bogor  

“Kan sudah ada surat peringatan/teguran dari PUPR. Sekarang disini tugasnya Kasat Pol PP untuk turun melihat dan mengecek apakah benar mereka tidak mengindahkan surat dari Pemerintah Kota Bogor,” tegasnya.

Sementara bangunan gerai tersebut belum memiliki perizinan dibenarkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan ,Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor Atep Budiman.

“Pihak mie gacoan baru memasukan berkas persyaratan untuk pengurusan izin, sehari sebelum pembukaan gerai tersebut (30/5) “jelas Atep Budiman ketika dikonfirmasi terkait pelanggaran perizinan gerai tersebut.

Sebelumnya, pihak PUPR Kota Bogor sebagai pengawas perizinan juga sudah memberikan teguran I melalui surat kepada pemilik/pengelola bangunan Mie Gacoan di Jalan Batutulis Bondongan terkait pelanggaran bangunan tidak ber-izin, namun tidak digubris.

Baca Juga    : Lecehkan Pemkot Bogor, DPRD : Satpol PP Harus Segel Mie Gacoan, Belum Berizin

“Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, Pemilik/Pengelola Bangunan tidak mengindahkan teguran kami,” kata Rena seperti dikutip dalam suratnya

Untuk itu, lanjut Rena, PUPR Kota Bogor meminta Sat Pol PP Kota Bogor, untuk segera menertibkan bangunan mie gacoan tanpa izin, sebagai tindak lanjut dari pelanggaran perizinan pada bangunan tersebut.

“Kami sudah bersurat ke Sat Pol PP Kota Bogor bernomor: 500.12.5.4/401-PRB, tertanggal 6 Mei 2024, untuk segera menertibkan bangunan tersebut,”ungkap Kepala PUPR Kota Bogor, Rena Da Frina.

Menurutnya, keberadaan bangunan Gerai Mie Gacoan di Batutulis Bogor , jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan dan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.

“Jadi, kami mohon Sat Pol PP sebagai institusi penegak Peraturan Daerah Kota Bogor, dapat menindaklanjuti teguran tersebut dengan penegakan sanksi polisional sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya

Editor : Adjet

 

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button