BRO, Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor sudah diperpanjang mulai 13 Mei sampai 26 Mei 2020. Pemerintah Kota Bogor memberlakukan sanksi denda dan sanksi sosial bagi pelanggar yang melanggar Peraturan Walikota (Perwali) PSBB tahap 3 itu.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, pengawasan di lapangan akan diperketat pada PSBB tahap 3.Namun begitu, penerapan denda terhadap yang melanggar diakui akan menjadi tantangan bagi Pemerintah Kota Bogor.
“Saat ini kami terus melakukan sosialisasi memberikan kesadaran kepada warga untuk mematuhi aturan. Pada penerapan PSBB ini diperlukan kedasaran dari warga,” kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim melalui youtube live di Kota Bogor, Kamis (14/5/2020).
Ia menambahkan, dalam membangun kesadaran warga untuk mematuhi aturan PSBB, Pemkot Bogor Bogor cenderung melakukan pendekatan humanis.”Pengawasan diperketat, sosialisasi terus dilakukan dan tetap humanis,” ucap Dedie.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, melalui pernyataan tertulisnya, di Kota Bogor, Rabu (13/5), mengatakan, Pemerintah Kota Bogor akan memberlakukan sanksi denda dan sanksi sosial terhadap warga dan korporasi yang melanggar aturan PSBB tahap III di Kota Bogor, pada 13-26 Mei 2020.
Sanksi denda dan sanksi sosial itu akan diberlakukan mulai hari keempat yakni Sabtu (16/5) dan seterusnya, sedangkan pada tiga hari pertama akan dilakukan sosialisasi.
Bima Arya menjelaskan, mencermati pelaksanaan PSBB tahap II selama dua pekan terakhir, masih banyak warga, pelaku usaha, dan korporasi, yang melakukan pelanggaran aturan PSBB. “Karena itu, pada PSBB tahap III aturannya diperketat dan akan diberikan sanksi bagi pelanggar,” kata Bima.
Pada penerapan PSBB tahap III, pada 13-26 Mei 2020, Pemerintah Kota Bogor juga menerbitkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB, yakni mengatur sanksi bagi pelanggar aturan PSBB.
Penulis : Raskita Raya
Editor : Arie Surbakti