Berita UtamaBogorianaNewsNusaraya

Pengadilan Hubungan Industrial Bandung, Perintahkan Trans Pakuan Kota Bogor Bayar Ganti Rugi Rp21 Miliar kepada 39 Eks Karyawannya

Kuasa Hukum Roy Sianipar, S.H.,M.H : Perumda Trans Pakuan dan/atau Pemkot Bogor Diberi Waktu 14 Hari untuk Menentukan Sikap Apakah Menerima atau Menolak Putusan Ini

BRO.KOTA BOGOR – Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Bandung, akhirnya mengabulkan sebagian gugatan 39 eks karyawan PDJT. Dalam amar putusannya Majelis hakim memerintahkan kepada perusahaan plat merah Perumda Trans Pakuan Kota Bogor untuk membayar tunai dan seketika seluruh kerugian dengan total Rp21 miliar lebih.

Ganti rugi Rp21 miliar yang ditetap dalam putusan sidang gugatan 39 eks karyawan PDJT itu, lebih kecil dari tuntutan yang dilayangkan pada gugatannya yaitu sebesar Rp35 miliar.

Meski begitu melalui Tim Kuasa hukum 39 karyawan PDJT Roy Sianipar, S.H.,M.H, menyatakan kliennya menerima putusan hakim dan selanjutnya menunggu itikad baik dari Pemkot Bogor dalam hal ini Perumda Trans Pakuan Kota Bogor untuk melaksanakan pembayaran ganti rugi sesuai dengan amar putusan majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial Bandung.

Eks Krayawan Trans Pakuan Kota Bogor tengah berkumpul di Kantor Hukum J.A.W.A.R.A & ASSOCIATES, Jum’at (2/6). Foto :Ist.SiBro

“Apresiasi kami untuk majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini. Perjuangan ini dilakukan selama 13 bulan untuk memperisiapkan materi gugatan dan pembuktian,” jelas Kuasa Hukum Roy Sianipar, S.H.,M.H, dari Kantor Hukum J.A.W.A.R.A & ASSOCIATES, Jum’at (2/6)

Putusan ini menurut Roy, sudah memenuhi rasa keadilan sebab pertimbangan majelis didasarkan pada argumentasi hukum yang sangat kuat dan logis.

“Kemenangan ini kami persembahkan untuk seluruh karyawan berikut keluarga masing masing yang kurang lebih 7 tahun menuntut hak – haknya namun tidak pernah mendapatkan hasil apapun,” ujarnya dengan bangga

Kasus gugatan eks karyawan PDJT ke jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial Bandung, papar kuasa hukum Roy, klien nya sudah berupaya melakukan mediasi dengan pihak manegement Trans Pakuan Kota Bogor namun tidak menemukan titik temu.

Sebenarnya, 39 eks karyawan PDJT menuntut agar gaji mereka sejak Januari 2017 selama 4 bulan segera dibayarkan oleh pihak Trans Pakuan Kota Bogor. Namun tidak pernah ada itikad baik dari pihak PDJT Kota Bogor.

“Pihak Perumda Trans Pakuan dan/atau Pemkot Bogor diberi waktu 14 hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau menolak putusan ini. Kita tunggu saja sikap tergugat dan/atau Pemerintah Kota Bogor, tentu kami siap meladeni langkah-langkah lanjutan apapun dari tergugat sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku,” ujar Roy Sianipar SH.,M.H

Menyikapi amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial Bandung, terkait ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Perumda Trans Pakuan kepada 39 eks karyawannya, Kabag hukum Pemkot Bogor Alma Wiranta ketika dikonfirmasi awak media (2/6) terkait langkah hukum selanjutnya ? Alma Wiranta melalui pesan singkatnya (whatsApp) menyatakan pihaknya bukan kuasa hukum dari Perumda Trans Pakuan dan bagian hukum Pemkot Bogor belum menerima salinan putusan tersebut

“Kami di bagian hukum bukan kuasa hukumnya, jadi tidak tahu putusannya”, kilahnya

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button