Berita UtamaIndeksNews

Pengamat: Selain Gugus Tugas, Bima Arya Juga Wajib Bertanggung Jawab

Anggaran Penanganan Covid-19 Kota Bogor Sekitar Rp.323 miliar

BRO. Polemik tentang pentingnya transparansi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 di Kota Bogor kian menghangat dan menuai reaksi beragam.

Selain dipertanyakan, tak sedikit pula yang mendesak pemerintah daerah melalui tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bogor untuk segera mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang telah diserapnya.

Baca Juga: Bima Arya Dukung Dewan Interpelasi Gugus Tugas, Politisi Nasdem: Lucu dan Mengecewakan

“Sebab, ini sangat rawan sekali. Tidak hanya di Kota Bogor, di hampir seluruh kota-kabupaten di Indonesia juga demikian. Pemda dan tim gugus tugas harus lebih transparan,” ujar Direktur Centre of Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi kepada Bogornetwork.com atau Si Bro, Jum’at (19/6/2020) malam.

Sebab, kata Uchok, refocusing atau pemusatan kembali anggaran yang diperuntukkan penanganan Covid-19 Kota Bogor tidaklah sedikit. Berdasarkan data dihimpun, sekitar Rp.323 miliar, di mana Rp.214 miliar diantaranya masuk dalam pos biaya tak terduga (BTT).

Baca Juga: Wali Kota Bima Arya Dukung Dewan ‘Interpelasi’ Tim Gugus Tugas

Hingga saat ini, realisasi pencairan anggaran baru terjadi di Bidang Kesehatan Rp33,5 miliar dan Jaring Pengamanan Sosial atau Bantuan Sosial (Bansos) Rp10,6 miliar. Sedangkan penanganan dampak ekonomi dikabarkan belum juga cair.

Uchok yang juga dikenal sebagai pengamat kebijakan publik itu menegaskan, langkah yang dilakukan DPRD Kota Bogor dalam membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Anggaran Covid-19 sudah sangat tepat.

Bahkan, kata dia, Pansus harus mampu meminta seluruh data kegiatan yang dilakukan tim gugus tugas. Selain itu, DPRD juga wajib memanggil Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto sebagai penanggungjawab seluruh kegiatan penanganan covid-19.

“Apa kabar dengan anggaran untuk penanganan pasien di rumah sakit? Apakah mereka punya data detail mengenai itu? Termasuk data bansos yang saya rasa agak karut marut.
DPRD sudah tepat (membentuk pansus, red). Itu dilakukan untuk menelanjangi dana penanganan covid-19. Dan wali kota juga harus bertanggung jawab. Jangan hanya gugus tugas,” cetusnya.

Bahkan, kata dia, awal pekan ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengingatkan, penggunaan anggaran bencana Covid-19 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memerlukan pengawasan yang baik.

“Kami mengedepankan pengawasan dari daerah. Sebab, selama pandemi Covid-19 ini ada keterbatasan transportasi. Sehingga, kami manfaatkan jejaring aktif di daerah untuk pengawasan internal di samping aparat penegak hukum baik dari polisi, kejaksaan, dan KPK,” tegasnya.

Menurutnya masih ada 55 pemerintah daerah yang belum memberikan laporan hasil pengawasan keuangan terdiri dari 4 kota dan 51 kabupaten yang belum lapor. “Pengawasan keuangan ini harus dilakukan secara fleksibel, tapi juga tidak bisa ada toleransi saat diketahui adanya pelanggaran,” pungkasnya.

Penulis : Ega
Editor : Hari YD

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button