Berita UtamaBisnisBogorianaNewsNusaraya

Peras Sejumlah Pejabat Pemkab Bogor Hingga Rp700 Juta, Tersangka YS Kasus KPK Gadungan Segera Disidangkan

BRO. KABUPATEN BOGOR – Kasus pegawai KPK gadungan dengan tersangka Yusuf Sulaeman, yang diketahui memeras sejumlah pejabat Pemkab Bogor hingga sebesar Rp 700 juta, kini berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong dan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong.

Dengan demikian, Penyidik Polres Bogor sudah  menuntaskan berkas perkara pegawai KPK Gadungan. Berkas Perkaranya tersebut, termasuk barang bukti dan tersangka YS telah diserahkan dari Sat Reskrim Polres Bogor. dan diterima oleh  Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Cibinong

“Hari ini setelah berkas perkaranya lengkap atau P-21, kami menerima limpahan perkara dan barang bukti tersangka YS dari Satreskrim Polres Bogor,”jelas Kepala Seksi Pidum Kejaksaan Negeri Cibinong , Agung Ary Kesuma kepada wartawan, Selasa (22/10)

Berkas Perkara tersangka YS kasus KPK Gadungan telah dllimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong, Selasa ( 22/10). Foto : dok

Pihak Kejari Cibinong, selanjutnya mngga 10 November mendatang. Selanjutnya perkara ini akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Cibinong untuk segera disidangkan,”ujar Agung

Untuk diketahu,  tersangka YS merupakan otak pelaku penipuan dan pemerasan terhadap pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Dalam melakukan aksinya tersangka Yusuf mengaku bekerja di bagian informasi dan data atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tapi, diketahui, dia ternyata adalah pegawai KPK gadungan.

Diperoleh data, pada Januari 2023 korban menyerahkan uang Rp350 juta di Kantor Dinas Pendidikan, lalu di April 2023 dan April 2024 masing-masing tersangka Yusup Sulaeman mendapatkan uang dari korban sebanyak Rp 50 juta dan Rp 300 juta dan transaksi penyerahan uang di Cibinong dan Rest Area Gunung Putri Jalan Tol Jagorawi.

Akibat perbuatannya, tersangka YS  sang pegawai KPK Gadungan akan disangkakan Pasal 368 dan 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemerasan oleh Sat Reskrim Polres Bogor dan terancam hukuman kurungan penjara maksimal 9 tahun.

Editor : Adjet

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button